DISKOMINFOSANTIK- Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas memberikan penjelasan tentang Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur tentang APBD Tahun Anggaran 2022. Penjelasan ini disamapaikan Orang Nomor Satu di Gumi Jari Janang Kalalawah ini dihadapan anggota DPRD Kabupaten Barito Timur, Selasa (9/11) di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Barito Timur.
Usai memberikan penjelasan, selanjutnya Bupati Barito Timur menyerahkan dokumen penjelasan Kepala Daerah terhadap pengajuan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur tentang APBD Tahun Anggaran 2022 tersebut, kepada Ketua DPRD Kabupaten Barito Timur Nur Sulistio, S. Pd. I, yang didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Barito Timur Depe, SE.
Perlu diketahui kehadiran Bupati Barito Timur dalam rapat paripurna tersebut berdasarkan undangan resmi dari Ketua DPRD Kabupaten Barito Timur Nur Sulistio, dengan surat bernomor: 005/491/DPRD/2021, tertanggal 8 Nopember 2021. Dalam undangan tersebut Bupati Barito Timur diminta untuk mengadirkan Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Timur Panahan Moetar, SE., M.Si dan Unsur Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Sementara undangan lainnya diminta mengikuti kegiatan Rapat Paripurna secara virtual.(cak/diskominfosantik).