Bupati Bartim Apresiasi Dukungan Teras Narang, Perjuangkan Dambung Milik Barito Timur

BUPATI BARITO TIMUR AMPERA AY MEBAS

TAMIANG LAYANG – Bupati Barito Timur  Ampera AY Mebas menyampaikan apresiasi yang sangat tinggi terhadap dukungan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Provinsi Kalteng yang memperjuangkan desa Dambung, Kecamatan Dusun Tengah agar tetap milik kabupaten yang berjuluk Gumi Jari Janang Kalalawah.

Bupati Bartim Ampera AY Mebas melalui  MMC Bartim menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan anggota DPD Kalteng yang turut mendukung dan memperjuangkan desa Dambung, tetap menjadi wilayah milik kabupaten Barito Timur.

“Selaku Bupati Barito Timur saya menyampaikan ucapan banyak terima kasih atas dukungan pak Teras Narang sebagai anggota DPD, yang turut memperjuangkan agar dambung tetap milik kabupaten Barito Timur,”kata Bupati Bartim, dua periode ini, Kamis (28/7).

Mantan Anggota DPRD Kabupaten Tabalong ini juga menerangkan bahwa Pemerintah Kabupaten Barito Timur juga telah melayangkan surat keberatan dan meminta mencabut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 40 tahun 2018 tentang tata batas kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan dan Kabupaten Baritp Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.

“Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Bartim, juga telah mengirim surat keberatan dan permintaan mencabut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 40 tahun 2018 tentang tata batas kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan dan Kabupaten Baritp Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.,”timpalnya.

Dalam pemberitaan yang dikutip dari Antara Kalteng, anggota perwakilan daerah (DPD) Kalteng Dr Teras Narang membenarkan bahwa dirinya juga telah menyurati Menteri Dalam Negeri agar mencabut Peraturqn Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 40 tahun 2018 tentang tata batas kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan dan Kabupaten Baritp Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, terbit 27 Juli 2018.

Permintaan mencabut Permendagri tersebut sebut Teras sebagai upaya menyelesaikan sengketa batas wilayah Kabupaten Barito Timur dan kabupaten Tabalong. “Surat bernomor 142/DPD/Kalteng/VII/2022, yang saya sampaikan ke Mendagri itu, turut melampirkan satu berkas surat keberatan Bupati Barito Timur,” katanya. (cak).

, , ,


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8 − 2 =