BPS BARTIM SOSIALISASIKAN SP2020 LANJUTAN & PENCANANGAN DESA CANTIK

CINDERAMATA- Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Timur Panahan Moetar, SE, M.Si menyerahkan cinderamata kepada Koordinator Fungsi Statistik Sosial BPS Provinsi Kalimantan Tengah Ambar Dwi Santoso di ruang rapat Bupati Bartim, Kamis (9/6).

TAMIANG LAYANG- Badan Pusat Statistik Kabupaten Barito Timur akan melaksanakan sensus penduduk 2020 (SP2020) lanjutan. Selain melaksanakan SP2020, BPS Kabupaten Barito Timur juga akan mencanangkan Desa Cinta Statistik (Desa Cantik) di wilayah Kabupaten Barito Timur.

Guna kelancaran kedua kegiatan tersebut, BPS Kabupaten Barito Timur melaksanakan sosialisasi sensus peduduk 2020 lanjutan dan pencananagan desa cinta statistik, kepada OPD terkait, Camat dan Lurah se Kabupaten Barito Timur, bertempat di ruang rapat Bupati Barito Timur, Kamis (9/6).

Kegiatan sosialisasi sensus penduduk 2020 lanjutan dan pencanangan desa cantik ini dibuka secara resmi oleh Bupati Barito Timur yang diwakili oleh Sekretaris Kabupaten Barito Timur Panahan Moetar, SE, M.Si.

Kepala BPS Barito Timur Dzikronah, SST.,M.Si melalui Ketua Panitia
Sosialisasi Sensus Penduduk Lanjutan dan Pencanangan Desa Cinta Statistik (Desa Cantik) Kabupaten Barito Timur Restu Kristianto, S.Pi dalam laporanya menjelaskan kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan untuk membangun komitmen bersama dalam rangka menyukseskan Sensus Penduduk (SP2020) Lanjutan dan pelaksanaan program Desa Cantik Kabupaten Barito Timur.

POSE- Sekda Bartim Panahan Moetar, SE, MM, menyempatkan diri foto bersama sebelum meninggalkan lokasi acara untuk melanjutkan kegiatan lainya.

Disamping itu, Restu menjelaskan kegitan sosialisasi itu juga bertujuan memberikan informasi tentang pelaksanaan Sensus Penduduk 2020 Lanjutan dan program Desa Cantik Kabupaten Barito Timur dengan harapan kepada peserta dapat membagi pengetahuan kepada pegawai di unit kerja masing-masing dan masyarakat di wilayah kerja masing-masing.

Lebih jauh pria murah seneyum ini menjelaskan kegiatan SP2020 dilaksanakan dalam dua tahapan. Tahap pertama pendataan penduduk dengan menggunakan short form dan instrumen lainnya pada tahun 2020.  Kemudian tahap kedua dilanjutkan dengan menggunakan long form pada tahun 2022 atau Sensus Penduduk Lanjutan.

โ€œKegiatan ini merupakan rangkaian kegiatan lanjutan dari sebelumnya yaitu SP2020 short form pada tahun 2020 dan pendataan pada tahun 2021,โ€ papar Restu dalam laporannya.(cak)



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

twelve + eight =