BESOK, ASN NGANTOR KEMBALI

SEKDA BARTIM: JANGAN MENAMBAH LIBUR

ARAHAN- Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Timur Panahan Moetar, SE, M.Si (tengah) saat memberikan arahan kepada 349 CPNS dan PPPK di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Mantawara, beberapa waktu lalu.

TAMIANG LAYANG  โ€“ Senin 9 Mei 2022 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Barito Timur kembali masuk kantor. Para Abdi Negara ini kembali menjalankan aktivitas setelah menjalani cuti Idul Fitri 1443 H selama 10 hari, dari tanggal 29 April sampai dengan 8 Mei 2022.

Terkait besok (Senin (9/5/2022,red) adalah hari pertama masuk kantor, Sekretaris Daerah Kabupaten Kabupaten Barito Timur Panahan Moetar, SE, M.Si meminta ASN agar jangan menambah libur lagi.

Panahan Moetar berharap para ASN di Barito Timur untuk kembali masuk bekerja tepat waktu setelah libur dan cuti Lebaran.

โ€œASN baik staf maupun pejabat harus masuk pada 9 Mei 2022,โ€ terang Sekda Bartim  Panahan Moetar, SE, M.Si kepada contributor MMC Bartim, Minggu (8/5).

Menurutnya, lamanya libur dan cuti Lebaran mencapai 10 hari sejak mulai 29 April 2022 hingga 8 Mei 2022, kiranya cukup dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sehingga tidak ada alasan ASN menambah waktu libur.

โ€œTidak ada alasan tidak masuk kerja pada hari pertama masuk kerja setelah liburan. Jika ada ASN yang menambah liburan jelas akan ada sanksinya,โ€ tegas Sekda Bartim.

Jika ada ASN yang kedapatan melakukan pelanggaran, terang Sekda Bartim, akan dikenakan sanksi sesuai dengan disiplin ASN, di mana untuk berat dan tidaknya hukuman yang diberikan  akan dilihat pada tingkatan kesalahannya.

โ€œYang jelas sesuai dengan imbauan pemerintah bahwa liburan kita ini cukup panjang sehingga tidak ada yang menambah liburan,โ€ kata Sekda Bartim.

Sekda Bartim  juga mengisyaratkan adanya inspeksi mendadak pada hari pertama masuk kerja ke sejumlah Satuan Organisasi Perangkat Daerah. Pengecekan absensi dilakukan dan yang kedapatan tidak hadir akan dipanggil dan dikenakan sanksi sesuai dengan disiplin ASN.

Ditegaskan Panahan, ASN dimaksud mulai dari pegawai yang berstatus honorer, pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bahkan calon pegawai negeri sipil (CPNS).

โ€œBagi ASN yang ditemukan atau kedapatan absen saat pertama masuk kerja, maka dengan tegas akan diberikan sanksi peraturan tentang pembinaan dan penegakan disiplin. Langkah tegas ini demi peningkatan pelayanan birokrasi yang baik di Pemkab Barito Timur,โ€ jelas Panahan Moetar.(cak)



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 × 3 =