TAMIANG LAYANG- Banyak para pedagang di areal Pasar Tamiang Layang membandel. Pasalnya para pedagang ini munggunakan masker namun tidak menutupi hidung dan mulut. Justru malah dipasang di dagu. Demikian disampikan oleh Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Barito Timur Aripanan Putut Lelu, SH dalam pers rilisnya, kemarin. Atas temuan itu Aripanan mengatakan pihaknya langsung menegur pedagang dan meminta segera memasang masker dengan benar. “Masker itu untuk menutupi hidung dan mulut, bukan menutupi dagu atau sengaja dipasang didagu,” tegas Aripanan.
Atas temuan itu pihaknya pun akan terus menyelenggarakan penertiban protokol kesehatan dan ketertiban umum pada kegiatan masyarakat di wilayah Kabupaten Barito Timur. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Barito Timur mengatakan giat yang pihaknya lakukan tanggal 18 Agustus 2021 lalu berdasarkan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor:443.1/107/Satgas Covid-19, tentang peningkatan upaya penanganan Corona Virus Diserse 2019 dan percepatan pelaksanaan vaksinasi covid 19 di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah. Kegiatan ini juga berdasarkan pada Peraturan Bubpati Barito Timur nomor 23 tahun 2020 tentang pedoman penegakan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan di Kabupaten Barito Timur. (wayan cakre/diskominfosantikbartim)