BAKAL BERURUSAN DENGAN KEJAKSAAN, JIKA NUNGGAK TAGIHAN PDAM

NOTA KESEPAHAMAN โ€“ Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Timur Panahan Moetar, SE, M.Si, menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman ย antara Kejaksaam Negeri Kabupaten Barito Timur dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Barito Timur dan Kecamatan Karusen Janang dalam hal bidang hukum perdata dan tata usaha negara, Selasa (21/9) kemarin.

TAMIANG LAYANG โ€“ Pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Kabupaten Barito Timur bakal berurusan dengan pihak Kejaksaan, hal itu terjadi jika pelanggan memiliki tunggakan pembayaran tagihan air bersih. Pasalnya PDAM telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Kejaksaan wilayah itu, di Aula Kejaksaan Negeri Barito Timur, Selasa (21/9) siang . Hal tersebut terkait masalah bidang hukum perdata dan tata usaha negara.

Selain dengan PDAM kejaksaan juga MoU dengan Kecamatan Karusen Janang. Hadir dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Timur Panahan Moetar, SE, M.Si, Kajari Daniel Pannangan, Kasi Datun, Kasi Intel, Direktur PDAM, dan Camat Karusen Janang.

“Kejari Bartim siap melakukan pendampingan terkait penagihan tunggakan pelanggan PDAM,” ucap Daniel Pannangan, kepada awak media. Dikatakan Daniel, PDAM merupakan perusahaan milik daerah. Di salah satu sisi terdapat tunggakan, kehadiran Kejaksaan ini untuk melakukan pendampingan penagihan tunggakan tersebut. “Perusahaan milik daerah, ada uang negara di dalamnya. Besarnya tunggakan dapat memicu kerugian negara,” ungkapnya.

Dijelaskan Daniel, Pendampingan dalam hal ini, nantinya para pelanggan yang memiliki tunggakan akan diundang ke Kejari, akan ditelusuri yang menjadi kendala hingga banyak tunggakan. Selain itu, penjelasan dari para pelanggan akan menjadi masukan juga untuk PDAM. “Kejaksaan memanggil tersebut, apabila ada surat permohonan dari pihak PDAM dan memberikan SKK. Selain itu Kami hadir juga untuk masyarakat, apa yang menjadi kritik pelanggan akan kami sampaikan ke PDAM sehingga pelayanan dapat diperbaiki,” Sambungnya.

Ditambahkan Daniel, meski sudah ada Mou dengan Kejari bukan berarti para pihak yang melakukan MoU luput dari pengawasan. “Saat ini sudah banyak yang meminta pendampingan ke Kejari seperti dari SOPD, Kecamatan hingga desa, jika ditemukan ada kesalahan dan ada perbuatan melawan hukum tentu kami akan proses sesuai koridor yang berlaku,” pungkasnya.(cak/diskominfops)

, ,


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

three × 4 =