TAMIANG LAYANG – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Barito Timur (Bartim) Panahan Moetar, SE, M.Si mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Barito Timur mematuhi aturan perubahan jam kerja. Menurutnya, kebijakan tersebut telah disampaikan melalui Surat Edaran (SE) kepada masing – masing perangkat daerah.
“Perubahan jadwal kerja tersebut wajib dilaksanakan oleh seluruh pegawai tak terkecuali, ” tegas Sekda kepada awak media, Kamis (1/9).
Orang nomor satu di jajaran ASN Bartim itu menjelaskan, dalam perubahan jam tersebut telah diatur sesuai unit atau perangkat daerah yang memberlakukan lima atau enam hari kerja.
Untuk lima hari kerja, Senin sampai Kamis masuk Pukul 07.30 – 16.00 WIB dengan waktu istirahat Pukul 11.30 – 12.30 WIB dan khusus Jumat Pukul 07.00 – 16.00 WIB, istirahat pukul 11.00 – 12.30 WIB.
Sedangkan untuk unit enam hari kerja, Senin sampai Kamis dan Sabtu Pukul 07.30 – 15.00 WIB dengan waktu istirahat Pukul 11.30 – 12.30 WIB. Dan Jumat Pukul 07.00 – 15.00 WIB, istirahat pukul 11.00- 12.30 WIB.
Kemudian, untuk unit pelayanan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat, bisa menyesuaikan dengan mengatur penugasan pegawainya.
“Kami telah menyampaikan kepada seluruh kepala perangkat daerah agar diberitahukan kepada jajaran masing – masing karena akan menjadi penilaian terkait disiplin ASN, ” sebut Sekda.
Menurut Sekda, pemerintah daerah akan melakukan evaluasi terkait perubahan jam kerja tersebut. Jika tidak menaati, sambungnya, akan diberikan sanksi sesuai kelalaian.
“Pemerintah minta semua pegawai profesional dan menaati jam kerja yang telah ditetapkan, ” pungkas Sekda. (cak)