Pemkab Bartim Gelar Rakor Kewaspadaan Dini

Pemerintah Kabupaten Barito Timur melalui Badan Kesbangpol menyelenggarakan rapat koordinasi kewaspadaan diri, Selasa (29/11/2022) di Ruang Rapat Bupati Barito Timur.

TAMIANG LAYANGโ€“ Pemerintah Kabupaten Barito Timur mengharapkan ada masukan dari Tim Kewaspadaan Dini (Wasdin). Karena itu, Pemerintah Kabupaten Barito Timur melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) melaksanakan rapat koordinasi tim kewaspadaan dini. Kegiatan ini dilaksanakan, Selasa, 29 Nopember 2022 di ruang rapat Bupati Barito Timur.

โ€œRapat koordinasi ini diharapkan menghasilkan masukan kepada Pemerintah daerah dalam rangka memperkuat kewaspadaan dini daerah,โ€ kataย  Pelaksana Tugas Asisten I Bidang Pemerintahan, Ari Panan Lelu kepada sejumlah wartawan, kemarin.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Barito Timur melalui Badan Kesbangpol telah membentuk Tim Kewaspadaan Dini (Wasdin) Pemerintah Daerah Barito Timur yang sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 180/44/HUK/2022 tertanggal 15 Maret 2022.

Dalam Tim Wasdin juga ada Pusat Komunikasi dan Informasi (Puskomin) dan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Barito Timur.

Dipaparkan Ari Panan, Tim Wasdin terdiri dari berbagai unsur pemerintah daerah juga melibatkan instansi vertikal seperti TNI โ€“ Polri dan Kejaksaan serta masyarakat.

Wujud implementasinya dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini Daerah.

โ€œUntuk itu, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Barito Timur menggelar rapat koordinasi,โ€ kata Ari Panan.

Tim Wasdin Barito Timur  memiliki tugas mencari, mengumpulkan, mengoordinasikan dan mengkomunikasikan data serta informasi atau bahan keterangan dari FKDM Barito Timur, dan berbagai sumber lainnya mengenai potensi, gejala, atau peristiwa timbulnya Ancaman, Tantangan, Hambatan dan Gangguan (ATHG) di dalam daerah.

Selain itu, ujar Ari Panan, Tim Wasdin juga memberikan rekomendasi kepada kepala daerah sebagai bahan kebijakan yang berkaitan dengan pendeteksian dini dan pencegahan dini terhadap ATHG.(cak)

, , ,


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

five − 3 =