TAMIANG LAYANG- Kejaksaan Negeri Barito Timur terus mendukung pembangunan di wilayah Kabupaten Barito Timur. Melalui Jaksa Pengacara Negara, Kejaksaan Negeri Barito Timur telah memberikan Bantuan Hukum Non Litigasi kepada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Barito Timur.
Bantuan Hukum tersebut berhasil melakukan pemulihan keuangan negara yang kemudian disetorkan ke kas Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Timur.
Bantuan Hukum merupakan layanan hukum yang diberikan oleh Seksi Perdata Dan Tata Usaha Negara kepada negara atau pemerintah untuk bertindak sebagai kuasa hukum berdasarkan surat kuasa khusus baik secara litigasi maupun non litigasi.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara sekaligus Jaksa Pengacara Negara pada Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Barito Timur Janang M.A.R, S.H melalui pers rilis Nomor : PR-20/ O.2.17/Kph.3/11/2022, tanggal 8 Nopember 2022 membenarkan bantuan hukum merupakan layanan hukum yang diberikan Kejari Bartim.
โIya benar, salah satu tugas kami adalah memberikan bantuan hukum kepada negara dalam hal ini adalah pemerintah Kabupaten Barito Timur,โ ujar pria 38 tahun tersebut.
Dijelaskan Janang, beberapa waktu lalu berdasarkan Surat Kuasa Khusus Jaksa Pengacara Negara Pada Kejaksaan Negeri Berito Timur telah berhasil melakukan pemulihan keuangan Negara sebesar Rp. 74.985.085,97,- yang disetor ke kas Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Timur.
Penyerahan tersebut dilakukan di kantor PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah Cabang Tamiang Layang yang kemudian akan di setor ke kas daerah.
Melalui kesempatan itu, Janang menyampaikan ucapan terimakasihnya atas kepercayaan yang telah diberikan kepada Kejaksaan Negeri Barito Timur. โKami berterima kasih atas kepercayaan dari Dinas PUPRPERKIM yang telah memberikan kuasa melalui surat kuasa khusus kepada kami sehingga kami dapat melakukan pemulihan keuangan Negara,โ pungkasnya.(cak)