SEGERA MENGURUS PINDAH PENDUDUK, JIKA 1 TAHUN BERADA DI ALAMAT BARU

SEGERA MENGURUS PINDAH PENDUDUK, JIKA 1 TAHUN BERADA DI ALAMAT BARU

SIAP MELAYANI- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barito Timur siap melayani masyarakat yang memerlukan administrasi kependudukan di wilayah Kabupaten Barito Timur.

TAMIANG LAYANG- Pemerintah Kabupaten Barito Timur melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barito Timur meminta penduduk yang sudah berdomisili lebih 1 tahun di Kabupaten Barito Timur harus segera mengurus kepindahannya. Hal ini penting untuk meningkatkan keakuratan data penduduk di wilayah berjuluk Gumi Jari Janang Kalalawah ini.

“Kami menghimbau penduduk yang sudah  lebih 1 tahun berdomisili di Kabupaten Barito Timur segera mengurus kepindahannya. Hal ini sesuai dengan pasal 15 ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 24 tahun 2013,” terang Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barito Timur Muslim Rarharjo, S.Pd, M.AP kepada contributor MMC Bartim, Kamis (14/4).

SOSIAALISASI- Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barito Timur Muslim Raharjo, S.Pd, M.AP saat mensosialisasikan surat dari Menteri Dalam Negeri RI Nomor: 470/7256/SJ, tanggal 27 Desember 2021 tentang pindah datang penduduk, kepada masyarakat yang datang ke Disdukcapil, baru-baru ini.

Muslim Raharjo menjelaskan bagi penduduk yang ingin mengurus kepindahannya diharapkan segera  datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil daerah asal, sesuai alamat KTP-el atau Kartu Keluarga (KK) dengan membawa fotokopi KK.

“Nanti Disdukcapil daerah asal akan menerbitkan surat keterangan pindah WNI (SKPWNI) berdasarkan permohonan penduduk tersebut,” jelas Muslim.

Kepala Disdukcapil Bartim menegaskan Ia dan jajarannya siap membantu proses kepindahan penduduk asalkan  syarat administrasi sesuai undang-uandang administrasi kependudukan terpenuhi. “Kami selalu siap melayani masyarakat,” tegas Muslim Raharjo.(cak/diskominfosantik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

17 − 7 =