PEMKAB BARTIM AJUKAN LKPJ 2021

TEPAT WAKTU-Wabup Habib Said Abdul Saleh menyerahkan LKPJ Kepala Daerah TA 2021 diterima langsung Waket II DPRD Bartim, Depe.

TAMIANG LAYANG – Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Bartim) menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2021 kepada DPRD di wilayah itu. Hal tersebut dihadiri langsung Wakil Bupati Habib Said Abdul Saleh dalam kegiatan paripurna, beberapa waku lalu.

Menurut wabup, penyampaian LKPJ Kepala Daerah tersebut merupakan kewajiban pemerintah daerah sesuai amanat PP RI Nomor 13/2019 tentang Laporan dan evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah.

“LKPJ akhir tahun anggaran pada dasarnya merupakan laporan capaian atas kinerja pembangunan selama satu tahun,” ucap wabup diwawancarai, kemarin.

Orang nomor dua di kabupaten berjuluk Gumi Jari Janang Kalalawah itu menambahkan, selama tahun anggaran 2021 terdapat 29 produk hukum yang dihasilkan sebagai kebijakan strategis untuk menyelesaikan masalah di masyarakat. Produk hukum itu terdiri dari 24 Perbup dan 5 peraturan daerah.

“Melalui LKPJ itu kita minta masukan dari dewan untuk perbaikan dan evaluasi dengan begitu pembangunan starategis yang dilaksanakan lebih maksimal,” tukasnya.

Sementara itu, Waket II DPRD Kabupaten Bartim, Depe mengatakan, LKPJ disampaikan sesuai dengan waktu atau setelah tiga bulan berakhirnya tahun anggaran. Dewan akan membahas serta akan memerikan catatan dan rekomendasi yang akan dituangkan dalam rapat paripurna istemewa dengan tenggat waktu 30 hari setelah diterima. (cak/diskominfosantik)

, ,


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

one × 4 =