TAMIANG LAYANG- Pejabat Kantor Wilayah Kementerian Koordinator Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Berkunjung ke Kabupaten Barito Timur, Selasa (29/3). Para pejabat tersebut berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Barito Timur, terkait rencana pelaksanaan penyerahan Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Kabupaten Barito Timur
โKunjungan tersebut dimpimpin oleh Kabid Pelayanan Hukum yang juga sebagai Plh. Kepala Divisi Pelayanan Hukum & HAM Kantor Wilayah Kementerian Koordinator Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Kalimantan Tengah Karyadi, S.H.,MH,โ terang Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Barito Timur ย Forty Rickyannou, ST, MM kepada Kontributor MMC Bartim, Rabu (30/3) pagi.
Selain berkoordinasi sola jadwal penyerahan sertifikat KIK, para pejabat Kemenkumham Kalteng juga bersilaturahmi dengan Disbudparpora.
Dijelaskan Forty, Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Timur tahun lalu telah mendaftaran kekayaan intelktual komunal (KIK) Kabupaten Barito Timur ke Kantor Wilayah Kementerian Koordinator Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pendaftaran tersebut bertujuan melindungi warisan kekataab intelktual yang hingga saat ini masih dilestarikan.
Ada 9 sembilan KIK, ujar Forty, yang sudah lolos dan disetujui. Ke Sembilan KIK itu yakni Lewu Hante Taniran (benda), Ijamme (kegiatan),Wadian Dadas Upu (orang),Nuleng (kegiatan), Tanuhui (kegiatan),Tumet Leut (kegiatan),Papaluan (kegiatan),Wadian Pangunraun Jatuh (orang) dan Muโau (kegiatan).
Selain 9 KIK yang sudah lolos, Disbudparpora tahun 2022 ini juga kembali mengusulkan 10 KIK baru. Sepuluh usulan tersebut yakni Babara (benda),Pilabuh (benda), Gunung Pirak (benda), Tanringitan Wundrung (benda),Sawung Diki Ruyan (permainan rakyat),Salung (benda),Ansak (benda),Baluntang (benda),Nariuk (kegiatan),Miya Misaya (kegiatan).โKita berharap KIK yang diusulkan ini lolos dan segera mendapatkan sertifikat,โ harap Forty.(lim/cak/diskominfosantik)