SISTEM OSS DIHARAPKAN DAPAT MENDORONG MUNCULNYA PENGUSAHA BARU

PELATIHAN- Kepala Bidang Bina UMK Disdagkop Kabupaten Barito Timur Cristian Pantamei, S.Sos, MM (berdiri pegang mixcrofon) saat memberikan materi pelatihan pemanfaatan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS) bagi pelaku UMKM di Aula Jaro Mato Kelurahan Taniran, Kecamatan Benua Lima, Senin (28/3).

TAMIANG LAYANG- Perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS) diharapkan mampu mendorong munculnya pengusaha baru di Kabupaten Barito Timur. Pasalnya OSS banyak memberikan kemudahan dalam perizinan bagi para pelaku usaha khususnya yang bergerak di bidang Usaha Mikro dan Kecil atau UMK.

Demikian sampaikan oleh Plt. Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Barito Timur Karianto, dalam sambutannya pada acara pelatihan pemanfaatan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS) bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah di Aula Jaro Mato Kelurahan Taniran, Kecamatan Benua Lima, Senin, 28 Maret 2022.

Kariato menjelaskan, pelatihan itu merupakan rangkaian kegiatan yang sudah tertuang dalam rencana kerja Disdagkop UKM dengan sasaran peserta aparat desa dan pelaku usaha, khususnya UMKM yang ada di wilayah Kecamatan Benua Lima.

Dia menambahkan, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja lebih banyak memberikan kemudahan dalam perizinan bagi para pelaku usaha khususnya yang bergerak dibidang Usaha Mikro dan Kecil atau UMK, salah satunya dengan perizinan berusaha dengan sistem OSS.

“Iklim usaha yang tidak menentu tentu menjadi tantangan tersendiri bagi pelaku UMKM, apalagi ditambah regulasi yang menyulitkan. Padahal, perizinan diperlukan bagi pelaku usaha agar dapat memiliki legalitas untuk menunjang usahanya. Karenanya, pemerintah telah berkomitmen untuk menyederhanakan perizinan usaha bagi UMKM,” kata Kariato.

Dia melanjutkan, pelatihan tersebut akan membantu menyelesaikan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha dengan memberikan solusi dan wawasan terkait berbagai perubahan-perubahan regulasi dan legalitas usaha terbaru yang harus dimiliki sehingga tidak perlu lagi khawatir harus melalui proses birokrasi panjang dan rumit untuk mendapatkan perizinan berusaha.

“Bapak-Ibu yang saya hormati, perizinan berusaha berbasis risiko nantinya akan menjelma menjadi sangat sederhana berkat OSS, UMKM dengan kategori risiko rendah kini hanya memerlukan Nomor Induk Berusaha atau NIB,” ujar Kariato.

Dia melanjutkan, NIB merupakan bentuk perizinan tunggal untuk semua kegiatan usaha, mendapatkan NIB ini pun sangat mudah dan dapat dilakukan secara daring melalu website OSS.

“Saya berharap banyaknya kemudahan bagi pelaku UMKM dalam meperoleh izin usaha melalui sistem OSS akan mendorong semangat untuk memulai dan mengembangkan usahanya,” tandas Kariato.(cak/diskominfosantik).

, ,


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

eighteen − 3 =