Tamiang Layang-Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, Dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan, Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Timur melaksanakan Pelatihan Penyusunan Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) dan Laporan Keuangan BOS Tahun 2022 jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Se-kabupaten Barito Timur dari tanggal 22 s.d. 24 Maret 2022 di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Timur dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Ketua Panitia yang juga Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Sekolah Dasar Pujiono, S.Pd dalam laporannya menyampaikan ย kegiatan pelatihan ini akan dilaksanakan selama 3 hari yaitu dari tanggal 22 s.d 24 Maret 2022 yang melibatkan 146 sekolah jenjang SD danย 32 sekolah jenjang SMP, ย masing-masing sekolah akan diikuti Kepala Sekolah dan Bendahara BOS. Lebih lanjut ย Pujiono mengharapkan semua peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya agar dalam pengelolaan BOS Tahun Anggaran 2022 ini sesuai dengan petunjuk teknis yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaanย Riset dan Teknologi, karena kegiatan pelatihan semacam ini sudah dilaksanakanย rutin setiap tahun ย ujarnya.
Sosok yang sangat menyenangi olahraga bersepeda ini memaparkan dalam laporannya agar semua peserta pelatihan betul-betul menerapkan 5 kunci keberhasilan dalam pengelolaan Dana BOS yaitu Fleksibel: pengelolaan dana dilakukan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan, Efektif : pengelolaan dana diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di Satuan Pendidikan, Efisien: pengelolaan dana diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar Peserta Didik dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal, Akuntabel : pengelolaan dana dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan dan Transparan : pengelolaan dana dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan.. Ia meyakini kalau kelima kunci ini dilaksanakan, maka pelaksanaan dan tata kelola Dana BOS di sekolah baik jenjang SD maupun jenjang SMP tidak akan menemukan kendala tegasnya. (Lim/Diskominfosantik).