DINAS PENDIDIKAN LAKSANAKAN PELATIHAN PENYUSUNAN RKAS DAN LAPORAN KEUANGAN BOS

PELATIHAN -Sebanyak 178 sekolah jenjang SD dan SMP se-Kabupaten Barito Timur mengikuti Pelatihan Penyusunan Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) dan laporan keuangan BOS Tahun 2022 di Aula Dinas Pendidikan pada hari Selasa 22/03 2022.

Tamiang Layang-Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia  Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, Dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan, Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Timur melaksanakan Pelatihan Penyusunan Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) dan Laporan Keuangan BOS Tahun 2022 jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Se-kabupaten Barito Timur dari  tanggal 22 s.d. 24 Maret 2022 di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Timur dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Sekolah Dasar Pujiono, S.Pd

Ketua Panitia yang juga Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Sekolah Dasar Pujiono, S.Pd dalam laporannya menyampaikan ย kegiatan pelatihan ini akan dilaksanakan selama 3 hari yaitu dari tanggal 22 s.d 24 Maret 2022 yang melibatkan 146 sekolah jenjang SD danย  32 sekolah jenjang SMP, ย masing-masing sekolah akan diikuti Kepala Sekolah dan Bendahara BOS. Lebih lanjut ย Pujiono mengharapkan semua peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya agar dalam pengelolaan BOS Tahun Anggaran 2022 ini sesuai dengan petunjuk teknis yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaanย  Riset dan Teknologi, karena kegiatan pelatihan semacam ini sudah dilaksanakanย  rutin setiap tahun ย ujarnya.

Sosok yang sangat menyenangi olahraga bersepeda ini memaparkan dalam laporannya agar  semua peserta pelatihan betul-betul menerapkan 5 kunci keberhasilan dalam pengelolaan Dana BOS yaitu Fleksibel: pengelolaan dana dilakukan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan, Efektif : pengelolaan dana diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna             untuk mencapai tujuan pendidikan di Satuan Pendidikan, Efisien: pengelolaan dana diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar Peserta Didik dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal,  Akuntabel : pengelolaan dana dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan dan Transparan : pengelolaan dana dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi  pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan.. Ia meyakini kalau kelima kunci ini dilaksanakan,  maka   pelaksanaan dan tata kelola Dana BOS di sekolah baik jenjang SD maupun jenjang SMP  tidak akan menemukan kendala tegasnya. (Lim/Diskominfosantik).

, ,


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

twenty + two =