RAYAKAN HUT KE-76 PGRI, PENGURUS PGRI KABUPATEN BARITO TIMUR LAKSANAKAN BIMTEK AKREDITASI

BIMTEK- Sebanyak 40 orang Guru mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Akreditasi untuk sekolah sasaran Tahun 2022 yang dilaksanakan di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Timur pada hari Jumat, 26 Nopember 2021 .

DISKOMINFOSANTIK โ€“Merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), pengurus PGRI Kabupaten Barito Timur melaksanakan bimbingan teknis (bimtek) akreditasi untuk sekolah sasaran tahun 2022. Kegiatan yang diikuti oleh 40 (empat puluh) guru ini di buka oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Timur dan dilaksanakan di Aula Dinas Pendidikan, Jumat (26/11).

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Timur Sabai, S.Pd., MM dalam sambutan pada acara pembukaan bimbingan teknis akreditasi sekolah sasaran Tahun 2022  menyampaikan,  Selamat Ulang Tahun Ke-76 PGRI dan Hari Guru Nasional Tahun 2021 kepada semua insan Pendidikan di Kabupaten Barito Timur,  Ia memohon maaf karena tahun ini tidak dapat melaksanakan perayaan seperti tahun-tahun sebelumnya dikarenakan pandemi covid-19.

Orang nomor satu di Dinas Pendidikan Kabupaten Bartim ini meminta kepada semua Guru dan Tenaga Kependidikan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya secara maksimal, karena tantang di dunia pendidikan kedepan semakin berat diantaranya menghindari  hilangnya pengalaman belajar (learning loss), ancaman ketidak mampuan belajar (learning poverty) sebagai dampak dari pandemi  covid-19 cukup lama dan melelahkan ujarnya.

SAMBUTAN- Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Timur Sabai, S.Pd, MM saat memberikan sambutan pada acara pembukaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Akreditasi untuk sekolah sasaran Tahun 2022 yang dilaksanakan di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Timur pada hari Jumat, 26 Nopember 2021

Sabai juga sangat mengapresiasi kegiatan bimtek akreditasi yangย  dilaksanakan oleh Pengurus PGRI Kabupaten Barito Timur ini, ย ย Ia berpesan kepada semua calon sekolah sasaran untuk mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh, ย dan dalam pelaksanaaanya nanti mengisi intrumen sesuai dengan keadaan real sekolah, apabila pengisian instrument tidak benar akan berpengaruh pada hak sekolah untuk mendapat bantuan dari kementerian melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) ujarnya.ย 

Sementara itu  Ketua PGRI Kabupaten Barito Timur Masa Bakti 2021 s.d. 2026 Turaini, S.Pd menjelaskan  materi bimbingan teknis akreditasi ini terdiri dari Pedoman akreditasi dan IASP 2020, Pembimbingan pengisian IPM & IPR dan  Penyiapan Dokumen Unggahan Akreditasi.  Ada 2 (dua) orang narasumber dalam kegiatan bimtek itu yakni Hamdan, S.Pd., MBA dan Martihana, S.Pd., MM Asesor Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) Provinsi Kalimantan Tengah yang sudah berpengalaman dibidang tugasnya.

Kepala SDN Dorong ini berharap semua peserta dapat mengikuti  rangkaian materi yang disampaikan, sehingga memahami bagaimana mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang menjadi indikator penilaian akreditasi. Lebih jauh Ia menegaskan bahwa semua peserta bimtek ini nantinya menjadi tutor sebaya bagi sekolah yang ada dikecamatannya masing-masing pungkasnya.  

Perlu diketahui akreditasi adalah pengakuan dan penilaian terhadap suatu lembaga pendidikan tentang kelayakan dan kinerja suatu lembaga pendidikan yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Sekolah Nasional (BASNAS)/ Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) yang kemudian hasilnya berbentuk pengakuan peringkat kelayakan. Akreditasi ini dilakukan dengan membandingkan keadaan sekolah yang sebenarnya dengan kriteria standar yang telah ditetapkan. Sekolah akan mendapatkan status โ€œterakreditasiโ€ jika keadaan sekolah yang sebenarnya telah memenuhi kriteria standar yang telah ditetapkan. Sebaliknya, sekolah tidak dapat โ€œterakreditasiโ€ jika keadaan sekolah yang sebenarnya tidak memenuhi kriteria standar yang telah ditetapkan.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 087/U/2002, akreditasi sekolah mempunyai tujuan, yaitu: (1) Memberikan gambaran tingkat kinerja sekolah yang dijadikan sebagai alat pembinaan, pengembangan dan peningkatan sekolah baik dari segi mutu, efektivitas, efisiensi, produktivitas dan inovasinya; (2) Memberikan jaminan kepada publik bahwa sekolah tersebut telah diakreditasi dan menyediakan layanan pendidikan yang memenuhi standar akreditasi nasional dan (3) Memberikan layanan kepada publik bahwa siswa mendapatkan pelayanan yang baik dan sesuai dengan persyaratan standar nasional. (Lim/Diskominfosantik)

, ,


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

twelve − three =