DISKOMINFOSANTIK- Kelurahan Tamiang Layang dan Desa Maragut dinilai oleh masyarakat sebagai kelurahan dan desa sadar hukum. Atas keberhasilan itu Kelurahan Tamiang Layang dan Desa Maragut pun dikukuhkan sebagai kelurahan dan desa sadar hukum.
Keberhasilan Tamiang Layang dan Maragut tersebut disambut gembira oleh Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas, dalam sambutanya pada acara penyerahan piagam pengukuhan desa/kelurahan sadar hukum, Bupati Barito Timur mengaku bangga atas raihan itu.
โPenetapan dan pengukuhan desa/kelurahan sadar hukum yang diterima oleh Kabupaten Barito Timur merupakan penghargaan dan kebanggaan tak ternilai harganya. Karena merupakan penghargaan Pemerintah yang sangat dalam yaitu penghargaan terhadap desa atau kelurahan yang memiliki kesadaran hukum tinggi,โ terang Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas dalam sambutanya.
Oleh karena itu, ujar Bupati Barito Timur, tidak berlebihan jika ditahun-tahun yang akan datang akan lebih banyak lagi desa dan kelurahan di Gumi Jari Janang Kalalawah ini dapat ditetapkan sebagai desa atau kelurahan sadar hukum.
Kegiatan Pengukuhan dan penyerahan piagam penghargaan dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Bupati Barito Timur, Senin (8/11). Acara ini dihadiri Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Kalteng Agustina Dayaleluni, Sekda Panahan Moetar beserta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) para Camat, Kades dan Lurah se Kabupaten Barito Timur.
Sementara itu Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Kalteng Agustina Dayaleluni dalam sambutannya mengatakan tahun 2021 ini ada satu desa dan satu kelurahan yang dikukuhkan yakni Desa Maragut dan Kelurahan Tamiang Layang. Kedua desa/kelurahan tersebut dikukuhkan setelah dilakukan berbagai penilaian oleh masyarakatnya.
Ditambahkan dia, Penetapan Desa/ Kelurahan Sadar Hukum merupakan salah satu upaya bersama dalam memperkuat status Indonesia sebagai Negara hukum. Sementara itu, pembinaan secara berkelanjutan terhadap kelompok-kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kelompok Kadarkum) dipercaya oleh sejumlah instansi penegak hukum termasuk organisasi masyarakat dan tokoh agama dapat mempercepat penyebarluasan hukum kepada masyarakat. Memang tidak mudah untuk mencapai predikat sebagai Desa/ Kelurahan Sadar Hukum karena ada sejumlah kriteria dan persyaratan yang sangat ketat di mana khusus untuk tahun 2018 digunakan persyaratan dan indikator yang baru, imbuhnya
Lebih jauh diselakskan Agustina , pembentukan Desa/ Kelurahan Sadar Hukum diawali dengan penetapan suatu Desa/ Kelurahan yang telah mempunyai kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) untuk menjadi desa atau keluarga binaan. Berdasarkan Surat Edaran Kepala BPHN Nomor: PHN.05.HN.04.04 Tahun 2017 tentang Perubahan Kriteria Penilaian Kelurahan/ Desa Sadar Hukum dengan aspek penilaian meliputi empat dimensi, yaitu dimensi akses informasi hukum, implementasi hukum, akses keadilan, serta demokrasi dan regulasi. Bobot penilaian tingkat kesadaran hukum sebuah Desa/ Kelurahan ialah dimensi implementasi hukum sebesar 40 persen sedangkan tiga dimensi lain masing-masing 20 persen, ucapnya
Melalui kesempatan itu pula, atasnama Kakanwil Kemenkumham Kalteng, Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Kalteng Agustina Dayaleluni memberikan Apresiasi dan rasa bangga kepada Camat serta Kepala Desa atau Lurah yang telah berhasil mencapai prestasi dalam memasyarakatkan hukum di wilayahnya terutama di tengah keterbatasan ruang dan waktu karena masih tingginya tingkat penyebaran covid-19.
Sementara itu Lurah Tamiang Layang Mahadani, S.AP, MM yang dihubungi contributor MMC via whatsApp mengatakan akan siap mendukung dan bekerjsama untuk mewujudkan kelurahan sadar hukum. โIni merupakan upaya mewujudkan dan menguatkan keberadaan Indonesia sebagai Negara hukum,โ jelas Mahadani.(cak/diskominfosantik)