DISKOMINFOSANTIK- Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas baru-baru ini menerima penghargaan. Penghargaan itu dari Perwakilanย BKKBN Provinsi Kalimantan Tengah. Bukan tanpa alasan penghargaan itu diterima oleh Orang Nomor Satu di Gumi Jari Janang Kalalawah ini. Penghargaan itu diterima Bupati, karena komitmen dan dukungannya dalam pendataan keluarga tahun 2021 (PK-21) di Kabupaten Barito Timur.
Tak hanya Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas yang mendapat penghargaan, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Barito Timur dr. Simon Biring, MPH pun mendapat penghargaan dari dari Perwakilan BKKBN Provinsi Kalimantan Tengah.
โPenghargaan ini diterima Bupati Barito Timur karena beliau komitmen dan mendukung Pendataan Keluarga 2021 (PK-21) di Kabupaten Barito Timur dengan Pencapaian 100 % dari Target 28.485 Kepala Keluarga pada tanggal 01 april sampai dengan 20 Juni 2021,โ jelas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Barito Timur dr. Simon Biring, MPH melalui pers rilisnya yang disampaikan kepada Konntributor MMC Diskominfosantik Kabupaten Barito Timur, Rabu (27/10).
Atas perhargaan tersebut, Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Timur ini mengucapkan terima kasih kepada Camat, Lurah/Kepala Desa, Ketua RW/RT, PKB/PLKB serta Kader Pendata se-Kabupaten Barito Timur, atas keterlibatnya ikut menyukseskan Pendataan Keluarga tahun 2021.
Lebih jauh dr.Simon menjelaskan dasar dilaksanakan PK-21 itu. Dikatakanya, sesuai Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data dan informasi mengenai Kependudukan dan Keluarga.
Kegiatan tersebut dilaksanakan melalui sensus, survei dan pendataan keluarga. Hal ini, terang Simon, dipertegas dengan Peraturan Pemerintah Nomor 87 tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana dan system inforamsi keluarga.
โPendataan Keluarga wajib dilasanakan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota secara serentak setiap 5 (lima) tahun untuk mendapatkan data keluarga yang akurat, valid, relevan, dan dapat dipertanggungjawabkan melalui proses pengumpulan, pengolahan, penyajian, penyimpanan, serta pemenfaatan data dan informasi kependudukan,โ katanya.
Dipaparkan dr.Simon, pendataan keluarga tahun 2021 menjadi sesuatu yang penting bagi Pemerintah dalam menyediakan basis data keluarga untuk intervensi Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, Keluarga Berencana (Bangga Kencana) dan Program pembangunan lainnya di Indonesia. Keberhasilan program Pembangunan keluarga dalam mewujudkan keluarga berkualitas yang hidup dalam lingkungan yang sehat di suatu wilayah tertentu.
Pendataan keluarga tahun 2021 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 01 April sampai dengan 31 Mei 2021 di seruluh wilayah Indonesia. Pendataan Keluarga akan menghasilkan data keluarga, data individu by name by address yang menjadi Peta Sasaran intervensi Program yang dapat ditelusuri dari tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa sampai dengan tingkat RW/RT bahkan keluarga sebagai unit analisis terkecil.
โBasis data ini menghasilkan profil pasangan usia subur (PUS), keluarga dengan balita, keluarga dengan remaja, keluarga dengan lansia yang tidak tersedia secara lengkap pada sumber data manapun kecuali melalui pelaksanaan pendataan keluarga,โ jelas Simon.(cak/diskominfosantik)