PROGRAM MASIH FOKUS PENANGGULANGAN COVID-19, EKSEKUTIF & LEGISLATIF SEPAKATI PERUBAHAN ANGGARAN 2021

RAPAT PARIPURNA – Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas (baju putih) berpose bersama jajaran unsur pimpinan DPRD Kabupaten Bartim usai penandatanganan dan persetujuan bersama KUPA – PPAS Tahun 2021, kemarin.

TAMIANG LAYANG – Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2021 telah disepakati. Program masih fokus penanggulangan covid-19. Pasalnya, hingga saat ini pandemi covid-19 belum juga usai. Hal tersebut setelah penandatanganan dan pesetujuan bersama pimpinan DPRD (Legeslatif) dan Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas (Eksekutif) dalam Rapat Paripurna IX Masa Sidang III, Rabu (15/9).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bartim Panahan Moetar  SE, M.Si kepada media massa mengatakan dalam perubahan anggaran itu telah disepelakati dan seluruh perangkat daerah akan mempersiapkan untuk menyusun RKAP.

“KUPA – PPAS tersebut dalam waktu segera akan disampaikan kepada Gubernur Kalteng untuk dievaluasi sesuai tahapan kemudian dibuatkan nota pertimbangan dan raperda. Mudahan bisa berjalan lancar dan tidak terlalu lama,” harap Sekda Bartim.

Dia menjelaskan, dalam perubahan terdapat pos – pos anggaran terjadi pengurangan maupun penambahan. Apalagi setelah terjadi recofusing dampak dari pandemi sehingga dilakukan penyesuaian.

“Yang pasti dalam penyusunan perubahan anggaran tahun 2021 terjadi penurunan untuk pendapatan secara global dari target karena pengaruh bencana pandemi, ” sebut Sekda Bartim.

“Kita menyesuaikan dengan situasi pandemi Covid -19 serta menyukseskan pembangunan secara adil dan merata, dan mudah-mudahan semua program dan rencana kegiatan bisa dikejar,” imbuhnya.

Pemerintah daerah memiliki keterbatasan anggaran apalagi dengan terpaan Covid – 19. Pada APBD – P 2021 ada beberapa penyesuaian baik target pendapat dan pembiayaan daerah, namun demikian  ketajaman dalam fokus kegiatan lebih diperketat. (cak-diskominfops)

, ,


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 × 2 =