HARUS PUTAR BALIK, JIKA TAK ADA HASIL SWAB ANTIGEN

PENERTIBAN- Petugas Satpol PP Kabupaten Barito Timur saat melakukan penertiban syarat antigen bagi pedagang yang akan berjualan di Pasar Ampah, serta travel, angkutan umum dan kendaraan pribadi yang masuk ke Kabupaten Barito Timur, baru-baru ini.

TAMIANG LAYANG-  Pemerintah Kabupaten Barito Timur terus berupaya menekan penyebaran covid-19 di Gumi Jari Janang Kalalawah. Salah satunya melakukan penindakkan putar balik (meminta kembali) bagi pengguna jalan yang melintasi wilayah Kabupaten Barito Timur, tanpa membawa bukti swab antigen. Hal ini berlaku bagi seluruh pengguna jalan yang datang dari luar Kabupaten Barito Timur seperti pedagang di Pasar Ampah, Travel, Angkutan Umum dan Kendaraan Pribadi. Demikian disampaikan oleh Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Barito Timur Aripanan Putut Lelu, SH, kepada Diskominfosantik Kabupaten Barito Timur, baru-baru ini.

Aripanan menjelaskan, Jumat 20 Agustus 2021, pukul 02.00 s/d 07.00 WIB, pihknya melakukan kegiatan penertiban di Simpang 3 Traffic Light / Depan Wisma MG Tamiang Layang. Hasilnya ada 10 pengguna jalan tidak membawa bukti swab antigen. Namun 10 orang tersebut bersedia diswab antigen. โ€œSepuluh pengguna jalan menjalani swab antigen di RSUD Tamiang Layang. 2 orang diantaranya mengantar barang dulu baru kembali menjalani swab. Sedangkan 8 orang lainya yang langsung melakukan swab hasilnya negatif semua,โ€ jelas Aripanan.

Selain melakukan penertiban pada waktu  dini hari, di pagi harinya di tanggal yang sama,  pihaknya juga melakukan penertiban protokol kesehatan pedagang makanan pada acara uji kompetensi wartawan di halaman Gedung Mantawara, (20/8).

Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Barito Timur ini mengatakan,  giat yang pihaknya lakukan Jumat (20/8)  berdasarkan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor:443.1/107/Satgas Covid-19, tentang peningkatan upaya penanganan Corona Virus Diserse 2019 dan percepatan pelaksanaan vaksinasi covid 19 di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.โ€ Kegiatan ini juga berdasarkan pada Peraturan Bubpati Barito Timur nomor 23 tahun 2020 tentang pedoman penegakan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan di Kabupaten Barito Timur,โ€ jelas Ari Panan melelui pers rilisnya.

Dijelaskan Aripanan, untuk penertiban protokol kesehatan pagi hari dilakukan oleh anggota Satpol PP Kabupaten Barito Timur. Sedangkan kegiatan penertiban malam hari melibatkan anggota TNI, Polri dan Satpol PP Kabupaten Barito Timur. โ€œPedagang pada malam hari kami minta tutup pukul 20.00 WIB,โ€ jelasnya.(wayan cakre/diskominfosantikbartim)

, ,


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6 + 12 =