DISDUKCAPIL BARTIM OPTIMALKAN PELAYANAN ADMINDUK SECARA ONLINE

SIAP MELAYANI- Para Pegawai di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barito Timur siap memberikan pelayanan administrasi kependudukan secara online. Pelayanan secara online dilakukan mengingat pandemi virus corona 19 belum kunjung usai.

TAMIANG LAYANG-Terus meningkatnya warga yang terpapar   virus corona 19 di wilayah Kabupaten Barito Timur, membuat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barito Timur berfikir keras, bagaimana caranya dalam memberi pelayanan kepada masyakat. Salah satunya pelayanan administrasi kependudukan (Aminduk) secara online seperti Kartu Keluarga (KK), KTP, KIA, Akta-Akta (Lahir, Kawin, Kematian) dan administrasi kependudukan lainnya. โ€œKita akan optimalkan pelayanan administrasi kependudukan secara online. Meski pandemi corona 19 tak kunjung reda, namun kebutuhan akan administrasi kependudukan harus tetap terlayani,โ€ kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barito Timur H. Muslim Raharjo, S.Pd, MAP  melalui pers rilisnya, Kamis (19/8) kemarin.

Dijelaskan Muslim Raharjo, pelayanan administrasi kependudukan secara online ini merupakan perintah dari Dirjen Dukcapil Pusat Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH. Dikatakannya banyak keuntungan yang didapat dari pelayanan secara online, salah satunya warga yang membutuhkan pelayanan administrasi kependudukan tidak perlu datang ke Kantor Dukcapil, cukup lewat Whatsapp (WA) ke nomor pelayanan yang disedikan pihaknya. Keuntungan lain terang Kadis Dukcapil masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya berangkat ke Kantor Dukcapil. โ€œDisamping itu waktu tidak terbuang, dan mengindari calo. Serta yang paling penting penerbitan pelayanan administrasi kependudukan tidak dipungut biaya alias gratis,โ€ jelas Muslim Raharjo.

Lalu jika berkas persyaratan administrasi kependudukan sudah lengkap, siapa yang mengirim hasilnya ke pemohon? Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Barito Timur ini mengatakan sesuai hasil rapat antar Dirjen Dukcapil Pusat dengan Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota se Indonesia beberapa waktu lalu, hasilnya pelayanan berupa dokumen administrasi kepenudukan dikirim kembali melalui WA ke nomor pemohon (berupa dokumen PDF), untuk diprin out di rumah, Kantor Desa, Kantor Kecamatan, seperti tertuang dalam Permendagri No.109 Tahun 2019.

Lebih jauh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barito Timur menjelaskan agar seluruh masyarakat tahu pelayanan administrasi online ini, pihaknya telah membuat spanduk tata cara dan nomor pelayanan online, syarat-syarat pembuatan administrasi kependudukan, foto dalam proses penerbitan administrasi kependudukan, foto-foto perekaman KTP di kecamatan-kecamatan se Kabupaten Barito Timur. โ€œ Spanduk-spanduk yang bunyinya sama juga telah kami pampang di 10 kecamatan di Bartim, demikian juga seluruh Kepala Desa kami kirimkan spanduk melalui WA, serta persyaratan permohonan Aminduk,โ€ jelas Muslim Raharjo.(wayan cakre-diskominfosantikbartim)

, ,


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

five × one =