Wabup Harapkan, Perbub Terkait Retribusi Dapat Berjalan Sesuai Dengan Undang-undang

Diskominfo (Barito Timur) – Agenda pembahasan tentang Rancangan Peraturan Bupati Tentang Retribusi (RPBTR) pengendalian menara telekomunikasi di Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.

Rencana tersebut dibahas dalam rapat yang dipimpin langsung oleh wakil Bupati (Wabub) kabupaten Bartim, Habib Said Abdul Saleh, terkait RPBTR agar dapat menjadi pendapatan daerah, juga meningkatkan kemajuan teknologi di era perkembangan zaman. Rabu (24/07/2019) di ruang rapat pemkab Bartim.

Wabup mengatakan agar sekiranya RPBTR pengendalian menara telekomunikasi di Bartim dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, penuh rasa tanggung jawab dan selalu berpedoman pada undang-undang yang menjadi dasar Peraturan Bupati.

“Semoga rancangan dan rencana ini dapat berjalan dengan baik, sesuai peraturan yang juga dapat menjadi pendapatan daerah. Saya juga harapkan agar di setiap desa dapat terpasang menara telekomunikasi dan menjadi desa berkembang”, pungkasnya.

Plt.Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Bartim, Suprayogi,SE.,MT mengatakan, bahwa rapat pembahasan ini bertujuan untuk menambah penghasilan daerah. Selain itu meningkatkan perkembangan teknologi, agar dapat mempermudah telekomunikasi dan mendapatkan informasi.

“Retribusi ini nantinya diharapkan menjadi salah satu sumber pendapatan daerah, guna membiayai penyelenggaraan dan pembangunan daerah, begitu juga bila pada nantinya peraturan sebut disahkan, sudah menjadi keharusan untuk dilaksanakan pembahasan terhadap RPB, pemantapan substansi materi yang akan diatur di dalamnya, pemantapan konsepsi agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan”, ucapnya.

Sementara Evy Listyani,SP, selaku Kepala Bidang penyelenggaraan E-Government menyampaikan dalam agenda rapat tersebut. Dirinya mengatakan kegiatan pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (RPB) berdasarkan peraturan daerah kabupaten Barito Timur nomor 2 tahun 2019, tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten Barito Timur Nomor 5 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum kabupaten Barito Timur.

Dikatakannya, dimana pada pasal 2 ayat (2) dalam Perda tersebut, salah satu jenis retribusi jasa umum adalah retribusi pengendalian menara telekomunikasi, dan sebagai dasar untuk ketertiban dan kepastian hukum dalam pemungutan retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Maka perlu diatur lebih lanjut dalam peraturan Bupati yang mengatur tentang perhitungan, pembayaran, tata cara pembayaran, penyetoran dan sebagainya.

Evy juga menyebutkan, jumlah menara untuk wilayah Bartim ada 41 menara telekomunikasi, dan dapat menghasilkan retribusi sekitar Rp.25.800.000,00- (Dua Puluh Lima Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) dalam satu tahun untuk menambah pendapatan daerah.(SM88-Diskominfo Bartim)

,


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

13 − 5 =