A. PRINSIP DASAR
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa ;
- Setia dan taat kepada Negara Kesatuan dan Pemerintah Negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 ;
- Menjunjung tinggi kehormatan Bangsa dan Negara, serta memegang teguh rahasia jabatan dan rahasia Negara ;
- Mengutamakan kepentingan Negara dan masyarakat diatas kepentingan pribadi dan golongan ;
- Memelihara persatuan dan kesatuan Bangsa serta kesetiakawanan Korps Pegawai Repuklik Indonesia.
B. ETIKA KHUSUS APARATUR
Mewujudkan pelayan prima sumber daya aparatur Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Barito Timur
(1) Etika Terhadap Diri Sendiri
- Mentaati semua peraturan hukum, ketentuan dan norma-norma yang berlaku dalam pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan perannya ;
- Menjaga atau mengangkat harkat, martabat serta nama baik bangsa dan Negara Indonesia serta Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Barito Timur ;
- Mampu bekerjasama secara kelompok dalam suasana persaingan yang sehat ;
- Merencanakan dan mempersiapkan secara matang setiap penugasan yang dipercayakan ;
- Melaksanakan tugas dan wewenang yang diberikan dengan penuh kesungguhan, ketulusan, dedikasi dan rasa tanggung jawab yang tinggi ;
- Membangun komunikasi dan kerjasama yang efektif dengan bawahan, atasan maupun mitra kerja dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas ;
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas yang dipercayakan secara ringkas, jelas, objektif dan tepat waktu ;
- Menjaga kerahasian informasi yang diperolehnya terkait pelaksanaan tugas ;
- Patuh dan taat pada prosedur, standar operating prosedur yang ditetapkan ;
- Memiliki integritas yang tinggi dan tidak menyalahkan jabatan dan wewenang ;
- Senantiasa berfikir positif, kreatif, responsive dan inovatif untuk kelancaran dan peningkatan kualitas pelaksanaan tugas ;
- Profesionalisme dan selalu berusaha untuk mencapai hasil yang terbaik bagi masyarakat dan pemerintah Kabupaten Barito Timur.
(2) Etika Atasan
- Etika Atasan
- Menghargai, menghormati dan mengingatkan atasan apabila menyimpang dari kode etik ;
- Menyampaikan informasi atau berkomunikasi secara terbuka, jujur kepada atasan ;
- Memberikan masukan yang bersifat konstruktif dalam proses pemecahan masalah/pengambilan keputusan, bersikap lugas, ramah dan santun ;
- Tidak melakukan intimidasi, penghinaan, pelecehan maupun provokasi terhadap atasan ;
- Meminta dan menerima saran masukan, dan kritik dari atasan untuk kemajuan organisasi.
(3) Etika Terhadap Bawahan
- Memberikan keteladanan dan panutan yang dicerminkan dalam sikap dan tindakan serta tutur bahasa yang santun ;
- Mendorong, memberikan semangat dan memberikan kritik membangun untuk meningkatkan motivasi dan mengoptimalkan kemampuan terbaiknya ;
- Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk menyampaikan masukan dan kritik terhadap pelaksanaan tugas ;
- Menghargai pendapat, masukan dan kritik yang disampaikan bawahan ;
- Memberikan arahan dalam proses pemecahan masalah secara transparansi (tertulis) ;
- Memberikan  penghargaan  atas  prestasi  bawahan  dan  memberikan  sanksi  atas  kesalahan bawahan ;
(4) Etika Terhadap Masyarakat dan Pelayanan Informasi Publik
- Bersikap ramah dan sopan ;
- Membangun komunikasi yang efektif guna kelancaran pelaksanaan tugas ;
- Bersikap tegas, cermat dan handal dalam penyampaian informasi publik ;
- Mensosialisasikan program pelayanan informasi publik secara jelas dan transparan kepada masyarakat ;
- Memberikan berkas/data secara auntentik, benar dan lengkap kepada tim teknis setelah melalui tahapan pemeriksaan persyaratan sesuai SOP Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Barito Timur ;
- Tidak menunda-nunda atau lalai terhadap berkas/data yang telah lengkap untuk proses segera diproses ;
- Profesional dan tidak menyimpang dari prosedur tetap/SOP Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Barito Timur ;
- Tidak  melakukan  intimidasi  penghinaan,  berkata-kata  kasar  pelecehan  ataupun  provokasi terhadap masyarakat dan pemohon.