TAMIANG LAYANG-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barito Timur menjadi instansi yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terus berbenah diri untuk meningkatkan kualitas layanan Administrasi Kependudukan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barito Timur H. Muslim Raharjo, S.Pd, MAP melalui Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barito Timur Lilis Saptuni, S.Pd, MM mengatakan bahwa Kepala Dinas dan Sekretaris sudah menandatangani perjanjian kinerja dengan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catat Sipil yang mana perjanjian kinerja ini merupakan konsep linier yang sejalan dengan Penilaian Kinerja Sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 Permendagri No.60 tahun 2021.
Lilis menjelaskan bahwa penilai kinerja ini bertujuan untuk menciptakan Tolak ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja, hal ini sebagai wujud nyata komitmen antara penerima dan pemberi amanah untuk meningkatkan integritas , akuntabilitas dan Kinerja Aparatur. Penilaian kinera dilakukan dengan menggunakan indikator yang teah ditetapkan dengan cara membandingkan realisasi kinerja dengan sasaran (target) kinerja ujarnya.
Sekretaris Disdukcapil juga memaparkan salah satu item indikator kinerja adalah optimalisasi perekaman KTL-El sesuai data yang ada per 31 Maret 2022 Jumlah Penduduk Kabupaten Barito Timur 114.634 Jiwa. Penduduk wajib memiliki KTP 82.754 Jiwa, yang sudah melakukan Perekaman 82.306 Jiwa presentase Capaian 99,45% sehingga masih Tersisa 0,55% Penduduk Kabupaten Barito Timur yang belum melakukan perekaman KTP-el yang tersebar di 10 Kecamatan 102 Desa terangnya.
Sekretaris Disdukcapil yang sangat humoris ini mengungkapkan timnya terus berupaya meningkatkan optimalisasi perekaman KTP-El walaupun saat ini Kabupaten Barito Timur sudah melampaui target nasional Dukcapil Barito Timur akan terus berupaya untuk menuntaskan perekaman KTP-El ni dengan beberapa strategis diantaranya Mengoptimalkan pelayanan perekaman KTP-el di Kecamatan-Kecamatan, Melaksanakan jemput bola perekaman untuk penyandang disabilitas, ODGJ, dan Anak Jalan, serta melaksanakan Jemput Bola secara berjadwal kesekolah-sekolah untuk usia 16 tahun pungkasnya. (Lim/Diskominfosantik).