DISKOMINFOSANTIK-ย Dua puluh satu desa dari dua Kecamatan di Kabupaten Barito Timur ย menandatangani MoU tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha Negara ย dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Barito Timur, Rabu (23/2). Dua puluh satu desa tersebut 12 dari Kecamatan Paku dan 9 dari Kecamatan Raren Batuah.sDesa dari Kecamatan Paku yang menjalin kerja sama diantaranya Kepala Desa Runggu Raya Kepala Desa Tampa, Kepala Desa Runggu Raya, Kepala Desa Patung, Kepala Desa Kalamus, Kepala Desa Simpang Bangkuang, Kepala Desa Kupang Baru, Kepala Desa Luau Jawuk, Kepala Desa Tarinsing, Kepala Desa Bantai Napu, Kepala Desa Pangkan, Kepala Desa Gandrung dan Kepala Desa Paku Beto. Sedangkan sembilan desa dari Kecamatan Raren Batuah diantaranya Kepala Desa Puri, Kepala Desa Lenggang, Kepala Desa Turan Amis, Kepala Desa Unsum,Kepala Desa Baruyan, Kepala Desa Malintut, Kepala Desa Batuah ,Kepala Desa Tangkum danย Kepala Desa Sibung.
Acara penandatangan MoU dilaksanakan di Aula Kejaksaan Negeri Barito Timur tersebut diikuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur Daniel Panannangan, S.H.,M.H., Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Janang Mula Andri Ronu,S.H, Kepala Dinas DPMDesSos Kabupaten Barito Timur Ir. Barnusa, MM, Sekretaris Dinas DPMDesSos Drs. Osa Awatanu, M.SI, Camat Raren Batuah Amrullah, S.H.,M.A, Camat Paku Paskahariadi, S.STP, Perwakilan dari Kepala Desa Kecamatan Raren Batuah, Ica Ahirno, Perwakilan Kepala Desa Kecamatan Paku Catur Karya. Sedangkan para Kepala Desa yang lain mengikuti acara penandatanganan Mou tersebut secara Virtual.
Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur Daniel Panannangan, S.H.,M.H melalui pers rilisnya yang disampaikan ke MMC Diskominfosantik Kabupaten Barito Timur menjelaskan, penandatanganan MoU menyepakati bersama pengoptimalan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam bidang perdata dan tata usaha negara, meningkatkan efektivitas penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
โRuang lingkup kesepakatan bersama ini meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,โ jelas Daniel seraya mengatakan kegiatan penandatanganan MoU tersebut dilaksanakan dengan tetap menerapkan protocol kesehatan.(cak/diskominfosantik).