TAMIANG LAYANG- Pemerintah Kabupaten Barito Timur menunda sementara pelaksanaan apel pagi, siang dan sore di lingkungan Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD). Penundaan ini terkait dengan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang diterapkan oleh Pemeintah Kabupaten Barito Timur. Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Timur Panahan Moetar, SE, M.Si mengeluarkan surat edaran nomor:800/274/ORG tentang ditiadakan sementara apel pagi, siang dan sore di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur.
โSurat edaran ini dikeluarkan untuk menindaklanjuti Surat Instruksi Bupati Barito Timur Nomor: 180/7/HUK/2021 tahun 2021, tanggal 5 Agustus 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4. dan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan di wilayah Kabupaten Barito Timur,โ ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Timur Panahan Moetar, SE, M.Si, dalam surat tersebut.
Melalui kesempatan itu Sekda Bartim dalam surat nomor:800/274/ORG ini menyampaikan kepada seluruh SOPD beserta PNS, CPNS, PHT, PHL di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur, bahwa apel di masing-masing SOPD untuk sementara waktu ditiadakan.โ Apel akan kembali diaktifkan setelah PPKM level 4 berakhir,โ terang Sekda Bartim. Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Barito Timur ini pun meminta PNS, CPNS, PHT, PHL di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur selalu waspada terhadap penyebaran covid 19. Dia meminta kepada seluruh abdi negara untuk selalu mematuhi protocol kesehatan dimanapun berada.(wayan cakre-diskominfosantikbartim)