10 PKL SIAP TEKEN MoU, TERKAIT PEMANFAATAN LOKASI BERJUALAN DI RTH TAMAN NANSARUNAI

MENINJAU RTH- Wakil Bupati Barito Timur Habib Said Abdul Saleh didampingi oleh Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Barito Timur Forty Rickyannou, ST, MT dan jajarannya saat melihat langsung kawasan RTH Taman Nansarunai usai mengunjungi Kantor Diskominfosantik, Jumat (18/3).

TAMIANG LAYANG- Keindahan Kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman Nansarunai di Jalan Nansarunai, Tamiang Layang mulai disukai mayarakat Kabupaten Barito Timur, khusunya yang tinggal di seputaran Kota Tamiang Layang. Buktinya, bila cuaca cerah banyak sekali warga yang menyempatkan diri datang ke RTH tersebut. Pasalnya RTH Nansarunai ini dilengkapi dengan fasilitas olahraga, seperti lapangan basket, tenis Indoor, volly ball dan lain-lain.

Tak hanya itu, di RTH Nansarunai juga terdapat kuliner yang memanjakan lidah pengunjung. Setali dua uang, selain bisa berolahraga gratis, warga juga bisa menikmati kuliner yang dijual di RTH Nansarunai.

Disampingi dikunjungi warga, kehadiran RTH Nansarunai juga dilirik oleh Pedagang Kaki Lima (PKL). Buktinya ada sekitar 10 PKL di RTH tersebut siap menandatangai MoU dengan Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Barito Timur terkait penggunaan lahan tempat berjualan kuliner di RTH.

โ€œTercatat ada 10 pedagang yang sudah terlebih dahulu memanfaatkan lokasi ini akan segera menandatangani MoU atau perjanjian kerjasama dengan syarat yang telah ditentukan. Penyeragaman booth pedagang pun menjadi salah satu syarat utama dalam perjanjian kerjasama ini sehingga pusat jajanan kuliner ini nantinya tertata rapi dan indah,โ€ kata Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Barito Timur Forty Rickyannou, ST, MT kepada Kontributor MMC Bartim, Jumat (18/3).

Didampingi oleh Kepala Biadang Pariwisata Eko Efrianto, SP, MM dan Pejabat JFT Bidang Kepemudaan & Olahraga beserta staf, Forty menjelaskan Ia telah melaksanakan pertemuan dengan pedagang-pedagang yang berjualan di kawasan RTH Taman Nansarunai. Pertemuan tersebut dilaksanakan sekaligus sosialisasi penerapan retribusi jasa usaha sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur No. 08 Tahun 2019.

Kadisbudparpora mengharapkan penataan dan pungutan retribusi jasa usaha ini langsung bisa diterapkan 1-2  minggu ke depan. Ricky juga menyampaikan bahwa dengan adanya perjanjian kerjasama ini legalitas pungutan akan bisa dipertanggungjawabkan, serta menitipkan pesan agar dapat  melaporkan ke pihak berwenang apabila ada pungutan liar mengatasnamakan dinas atau lainnya selain dari petugas yang ditetapkan.

Usai melaksanakan pertemuan dengan pedagang di areal RTH Nansarunai Kadisbudparpora mengatakan Ia dan jajaranya mendampingi Wakil Bupati Barito Timur Habib Said Abdul Saleh   meninjau RTH Nansarunai setelah sebelumnya berkunjung ke Kantor Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik Kabupaten Barito Timur. (Lim/Cak/diskominfosantik)

, ,


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

7 − 2 =