Kepala Dinas
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, Kepala Dinas menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijakan di bidang pengelolaan informasi dan komunikasi publik, penyelenggaraan e-Government, pengelolaan data statistik dan keamanan informasi dan kesekretariatan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan informasi dan komunikasi publik, penyelenggaraan e-Government, pengelolaan data statistik dan keamanan informasi dan kesekretariatan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan informasi dan komunikasi publik, penyelenggaraan e-Government, pengelolaan data statistik dan keamanan informasi dan kesekretariatan;
- pelaksanaan administrasi dinas; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati.
Dalam menyelenggarakan fungsi tersebut, Kepala Dinas mempunyai uraian tugas:
- merumuskan kebijakan terkait pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi, pelayanan informasi publik penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO), layanan kehumasan, layanan infrastuktur dasar Data Center, Disaster Recovery Center & Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), layanan akses internet dan intranet, layanan sistem komunikasi intra pemerintah daerah, layanan manajemen data dan informasi e-Government, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik dan spesifik dan suplemen yang terintegrasi, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, penyelenggaraan ekosistem Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Smart City, pengembangan sumber daya Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pemerintah daerah dan masyarakat, layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan, pengelolaan data informasi dan dokumentasi pembangunan daerah, penyelenggaraan survei dan penyediaan kompilasi produk administrasi bidang sosial, ekonomi, politik, hukum dan HAM, penyediaan layanan persandian informasi dan komunikasi daerah, pengelolaan dan pengadministrasian berita sandi daerah, dan penyediaan dukungan teknologi pengamanan informasi, penyelenggaraan tata kelola dan budaya keamanan informasi, layanan penanganan insiden keamanan informasi pada lingkup daerah;
- melaksanakan kebijakan terkait pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi, pelayanan informasi publik penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO), layanan kehumasan, layanan infrastuktur dasar Data Center, Disaster Recovery Center & Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), layanan akses internet dan intranet, layanan sistem komunikasi intra pemerintah daerah, layanan manajemen data dan informasi e-Government, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik dan spesifik dan suplemen yang terintegrasi, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, penyelenggaraan ekosistem Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Smart City, pengembangan sumber daya Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pemerintah daerah dan masyarakat, layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan, pengelolaan data informasi dan dokumentasi pembangunan daerah, penyelenggaraan survei dan penyediaan kompilasi produk administrasi bidang sosial, ekonomi, politik, hukum dan HAM, penyediaan layanan persandian informasi dan komunikasi daerah, pengelolaan dan pengadministrasian berita sandi daerah, dan penyediaan dukungan teknologi pengamanan informasi, penyelenggaraan tata kelola dan budaya keamanan informasi, layanan penanganan insiden keamanan informasi pada lingkup daerah;
- melaksanakan evaluasi dan pelaporan terkait pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi, pelayanan informasi publik penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO), layanan kehumasan, layanan infrastuktur dasar Data Center, Disaster Recovery Center & Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), layanan akses internet dan intranet, layanan sistem komunikasi intra pemerintah daerah, layanan manajemen data dan informasi e-Government, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik dan spesifik dan suplemen yang terintegrasi, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, penyelenggaraan ekosistem Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Smart City, pengembangan sumber daya Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pemerintah daerah dan masyarakat, layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan, pengelolaandata informasi dan dokumentasi pembangunan daerah, penyelenggaraan survei dan penyediaan kompilasi produk administrasi bidang sosial, ekonomi, politik, hukum dan HAM, penyediaan layanan persandian informasi dan komunikasi daerah, pengelolaan dan pengadministrasian berita sandi daerah, dan penyediaan dukungan teknologi pengamanan informasi, penyelenggaraan tata kelola dan budaya keamanan informasi, layanan penanganan insiden keamanan informasi pada lingkup daerah;
- melaksanakan koordinasi dengan pihak terkait perihal pelaksanaan kegiatan urusan komunikasi dan informatika, statistik dan persandian;
- melaksanakan evaluasi dan menilai hasil prestasi kerja bawahan sesuai program dan rencana yang telah ditentukan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier;
- melaksanakan administrasi dinas; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
Sekretariat
Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris Dinas yang dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Sekretaris Dinas mempunyai tugas pokok melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh bidang pada dinas, penyelenggaraan hubungan masyarakat lingkup dinas serta melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan.
Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Sekretaris menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan koordinasi kegiatan di lingkup dinas;
- koordinasi dan penyusunan rencana dan program dinas;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip, dan dokumentasi dinas;
- pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana, kerjasama, dan hubungan masyarakat lingkup dinas;
- koordinasi dan penyusunan peraturan produk hukum daerah;
- penyelenggaraan pengelolaan aset barang milik dinas; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Dalam menyelenggarakan fungsi tersebut, Sekretaris mempunyai uraian tugas :
- merencanakan program kerja kesekretariatan berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan yang transparan, tertib, dan patut serta rasional;
- memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan bagian sekretariat berdasarkan tugas pokok dan fungsi agar pelaksanaan tugas dapat terlaksana dengan baik;
- membina pegawai di lingkup dinas baik secara lisan maupun tertulis untuk pembinaan mental, pola fikir dan peningkatan disiplin pegawai;
- membina dan mengatur penyelenggaraan urusan ketatausahaan, pengawasan dalam urusan kerumahtanggaan dan perlengkapan, pengelolaan tata usaha keuangan dan kepegawaian serta tugas-tugas umum lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku agar program dan kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan;
- mengatur pelaksanaan penyiapan data informasi, kehumasan lingkup dinas dan inventarisasi berdasarkan ketentuan yang berlaku guna kelancaran pelaksanaan tugas kesekretariatan khususnya pemberian layanan data informasi, kehumasan dan inventarisasi aset milik daerah;
- mengkoordinasikan program kegiatan kepada masing-masing sub bagian agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung program kegiatan dinas berdasarkan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku agar tercipta urusan ketatausahaan dinas yang profesional;
- melaksanakan pelaporan hasil pelaksanaan tugas kegiatan kesekretariatan baik pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan kepegawaian keuangan dan tugas tugas umum lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku agar kepada pimpinan untuk bahan informasi bagi pimpinan dan arah kebijakan selanjutnya;
- melaksanakan koordinasi dengan kepala bidang, kepala UPTD dan instansi terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku agar terjalin kerjasama yang solid dan harmonis serta saling mendukung program dan kegiatan baik di lingkup internal dinas maupun eksternal dinas;
- melaksanakan evaluasi kegiatan kesekretariatan baikpengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan kepegawaian, perencanaan, pengelolaan keuangan dan tugas-tugas umum lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pertanggung jawaban kepada pimpinan;
- melaksanakan evaluasi dan menilai hasil prestasi kerja bawahan sesuai program dan rencana yang telah ditentukan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Sub Bagian Umum, Perlengkapan dan Kepegawaian
Sub Bagian Umum, Perlengkapan dan Kepegawaian dipimpin oleh kepala sub bagian yang dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Dinas. Kepala Sub Bagian Umum, Perlengkapan dan Kepegawaian mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan umum, perlengkapan, kepegawaian, persuratan dan kearsipan, penyelenggaraan urusan kehumasan serta melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan baik tertulis maupun lisan.
Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Kepala Sub Bagian Umum, Perlengkapan dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan urusan umum terkait pengelolaan kebutuhan rumah tangga dinas;
- pelaksanaan urusan perlengkapan terkait penataan dan pengelolaan aset barang milik dinas;
- pelaksanaan urusan kepegawaian terkait administrasi kepegawaian;
- pelaksanaan urusan persuratan dan kearsipan terkait administrasi dokumen surat menyurat kedinasan;
- penyelenggaraan urusan kehumasan terkait pelayanan informasi publik dinas dan kerja sama kelembagaan; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan baik tertulis maupun lisan.
Dalam menyelenggarakan fungsi tersebut, Kepala Sub Bagian Umum, Perlengkapan dan Kepegawaian mempunyaiuraian tugas :
- merencanakan program kerja urusan umum, perlengkapan dan kepegawaian berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
- menyiapkan administrasi surat perintah perjalanan dinas bagi pegawai baik surat perintah perjalanan dinas dalam daerah maupun luar daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku agar perjalanan dinas yang dilaksanakan oleh pegawai yang bersangkutan dapat terkontrol dengan baik guna tertib adminstrasi;
- menyiapkan layanan urusan administrasi kepegawaian seperti izin belajar, usulan cuti, usulan kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, pemberian izin nikah dan cerai, usulan diklat penjenjangan dan diklat teknis, usulan pembuatan kartu pegawai, kartu istri/kartu suami, tunjangan anak/keluarga, BPJS, taperum dan taspen berdasarkan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku agar urusan administrasi kepegawaian dapat diproses lebih lanjut;
- menyusun rencana penghapusan barang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar barang/aset daerah dalam kondisi rusak tidak dimasukan kembali dalam kartu inventaris barang (KIB);
- menyusun rencana pengadaan alat tulis kantor, perlengkapan dan peralatan dinas sesuai dengan kebutuhan untuk menunjang kegiatan operasional dinas;
- menyusun usulan formasi (Bezzeting) pegawai berdasarkan peraturan Perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku agar usulan formasi pegawai yang diajukan dapat diproses lebih lanjut sesuai kebutuhan dinas;
- menyusun daftar urut kepangkatan berdasarkan peraturan perundangundangan dan ketentuan yang berlaku agar kepangkatan pegawai dapat tertata sesuai dengan tingkat/jenjang jabatan pegawai;
- menyusun struktur organisasi, tugas pokok dan fungsi, uraiantugas jabatan eselonering dan jabatan fungsional umum berdasarkan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan tugas dan kegiatan terarah, transparan, tertib, patut dan rasional sesuai dengan prinsif dasar organisasi;
- menyusun analisis jabatan di lingkup dinas berdasarkan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku agar jabatan yang disusun sesuai dengan beban kerja masing-masing pemegang jabatan;
- menyusun formasi jabatan di lingkup dinas berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna pengusulan atas jabatan yang kosong/belum terisi;
- mengatur administrasi dan pelaksanaan surat masuk dan surat keluar sesuai dengan ketentuan Tata Naskah Dinas (TND) berdasarkan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku agar pengadmisnistrasian dan pelaksanaan surat masuk dan surat keluar terkelola dengan baik;
- memberi petunjuk kepada bawahan di lingkup sub bagian umum perlengkapan dan kepegawaian baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
- mengontrol absensi terhadap kehadiran pegawai baik absensi harian maupun absensi khusus sesuai dengan petunjuk atasan;
- mengontrol pengadministrasian barang/aset berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan barang/aset daerah agar pengadministrasian barang/aset tertata dengan baik;
- melaksanakan pengelolaan organisasi dan tatalaksanadinas berdasarkan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku agar pengelolaan organisasi dan tatalaksana berjalan sesuai prinsif-prinsif organisasi;
- melaksanakan pengelolaan dan penyediaan fasilitas purna tugas dan pindah tugas pegawai ke instansi lain dalam daerahmaupun luar daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku agarpegawai yang sudah purna tugas dan pegawai yang pindah tugas dapat dilayani dengan baik;
- melaksanakan inventarisasi, pendataan dan penataan arsip dan dokumen kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangandan ketentuan yang berlaku untuk memudahkan pencarian arsip bila sewaktu-waktu arsip tersebut dibutuhkan;
- melaksanakan evaluasi dan menilai hasil prestasi kerja bawahan sesuai program dan rencana yang telah ditentukan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan baik tertulis maupun lisan.
Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan
Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan dipimpin oleh kepala sub bagian yang dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Dinas. Kepala Sub bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas pokok melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, penatausahaan dan pengelolaan keuangan serta melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan baik tertulis maupun lisan.
Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Kepala Sub bagian Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana dan program dinas;
- penyiapan koordinasi dan penyusunan anggaran dinas;
- penyiapan koordinasi, monitoring, evaluasi, dan penyusunan laporan dinas;
- pembinaan pengelolaan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan anggaran dinas;
- pembinaan dan pelaksanaan verifikasi anggaran dan akuntansi serta penyusunan laporan keuangan dinas; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan baik tertulis maupun lisan.
Dalam menyelenggarakan fungsi tersebut, Kepala Sub bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai uraian tugas :
- merencanakan kegiatan program kerja urusan perencanaan dan keuangan berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan agar kegiatan program sub bagian perencanaan dan keuangan berjalan optimal;
- menyiapkan bahan penyusunan Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
- menyiapkan dan menyusun laporan keuangan semesteran triwulan pertama, triwulan kedua, triwulan ketiga dan laporan keuangan akhir tahun berdasarkan Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) dinas agar laporan keuangan akhir tahun dinas tertib dan rasional;
- menyiapkan bahan SPM lingkup dinas berdasarkan keperluan untuk pembayaran kegiatan Belanja Langsung (BL) dan Belanja Tidak Langsung (BTL) yang dilaksanakan agar dengan kebutuhan dinas program dan kegiatanyang telah dilaksanakan dapat diproses lebih lanjut;
- menyusun Rencana Strategis (RENSTRA) dan Rencana Kerja (RENJA) dinas berdasarkan programkegiatan dinas agar pelaksanan kegiatan tercapai optimal sesuai rencana yang telah ditetapkan;
- menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dinas berdasarkan peraturan dan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas dalam memberikan pelayanan publik di bidang komunikasi daninformatika;
- menyusun LPPD, LKPJ, LAKIP berdasarkan program kegiatan yang telah dilaksanakan agar pelaporan yang disusun tepat waktu dan rasional;
- menyusun Indikator Kinerja Kabupaten (IKK) dan Indikator Kinerja Utama (IKU) dinas berdasarkan Rencana Strategis (RENSTRA) dan Rencana Kerja (RENJA) agar kegiatan yang bersifat prioritas di bidang komunikasi dan informatika dapat terlaksana optimal;
- memberi petunjuk kepada bawahan di lingkup sub bagian perencanaan dan keuangan baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
- memeriksa dan memperhatikan hasil kerja para bawahandi lingkup sub bagian perencanaan dan keuangan berdasarkan tugas yang didisposisi sebagai bahan dalam untuk penyempurnaan hasil kerja, pembinaan dan peningkatan karier;
- memeriksa kelengkapan SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, SPP-LS pengadaan barang dan jasa, SPP-LS gaji, tunjangan PNS serta penghasilan lainnya berdasarkan Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) dinas dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku sehingga dapat diproses lebih lanjut;
- membuat laporan hasil pelaksanaan tugas urusan perencanaan dan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku kepada pimpinan sebagai bahan informasi dan arah kebijakan selanjutnya;
- melaksanakan verifikasi SPJ pengeluaran maupun penerimaan anggaran keuangan dinas berdasarkan ketentuan dan peraturan dan perundangundangan yang berlaku agar verifikasi SPJ yang dibuat dapat dipertanggung jawaban kebenarannya;
- melaksanakan pengelolaan gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil dan pegawai tidak tetap di lingkup dinas perhubungan berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku agar pengelolaan gaji dan tunjangan pegawai tertib dan rasional;
- melaksanakan pelaporan dan pembukuan keuangan dinas berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku agar pembukuan keuangan dinas terlaksana dengan tertib, transparan dan rasional;
- melaksanakan pembinaan terhadap bendahara pengeluaran dan bendahara penerima sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangundangan yang berlaku agar terhindar dari perilaku penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang atas anggaran dinas;
- melaksanakan monitoring terhadap penyediaan barang/jasa di lingkup dinas berdasarkan rencana kerja dan dokumen pelaksanaan anggran dinas agar penyediaan barang/jasa sesuai dengan rencana dan dokumen pelaksana anggaran yang ada;
- melaksanakan pembinaan terhadap pengurus barang/aset dan bendaharawan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku agar terhindar dari perilaku penyimpangan terhadapbarang/jasa dinas;
- melaksanakan evaluasi dan menilai hasil prestasi kerja bawahan sesuai program dan rencana yang telah ditentukan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan baik tertulis maupun lisan.
Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik
Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik dipimpin oleh kepala bidang yang dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan informasi publik, pengelolaan komunikasi publik dan layanan informasi publik dan kehumasan serta melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan.
Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik menyelenggarakan fungsi :
- penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan informasi publik, pengelolaan komunikasi publik dan layanan informasi publik dan kehumasan;
- penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan informasi publik, pengelolaan komunikasi publik dan layanan informasi publik dan kehumasan;
- penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang pengelolaan informasi publik, pengelolaan komunikasi publik dan layanan informasi publik dan kehumasan;
- penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan informasi publik, pengelolaan komunikasi publik dan layanan informasi publik dan kehumasan;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan informasi publik, pengelolaan komunikasi publik dan layanan informasi publik dan kehumasan; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Dalam menyelenggarakan fungsi tersebut, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai uraian tugas :
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan terkait pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi, dan pelayanan informasi publik penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO), dan layanan kehumasan di daerah;
- menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan terkait pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi, dan pelayanan informasi publik penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO), dan layanan kehumasan di daerah;
- menyiapkan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan terkait pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi, dan pelayanan informasi publik penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO), dan layanan kehumasan di daerah;
- menyiapkan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi terkait pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, penguatan kapasitas sumberdaya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi, dan pelayanan informasi publik penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO), dan layanan kehumasan di daerah;
- melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi, dan pelayanan informasi publik penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO), dan layanan kehumasan di daerah;
- melaksanakan koordinasi dengan pihak terkait perihal pelaksanaan kegiatan pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, penguatan kapasitas sumberdaya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi, dan pelayanan informasi publik penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO), dan layanan kehumasan di daerah;
- melaksanakan evaluasi dan menilai hasil prestasi kerja bawahan sesuai program dan rencana yang telah ditentukan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Seksi Pengelolaan Informasi Publik
Seksi Pengelolaan Informasi Publik dipimpin oleh kepala seksi yang dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pengelolaan Informasi danKomunikasi Publik. Seksi Pengelolaan Informasi Publik mempunyai tugas pokok melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, serta pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah di daerah, serta melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan.
Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Kepala Seksi Pengelolaan Informasi Publik menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan perumusan kebijakan terkait pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, sertapengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah;
- penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan terkait pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, sertapengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah;
- penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan terkait pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, serta pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah;
- penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi terkait pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, serta pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, sertapengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan baik tertulis maupun lisan.
Dalam menyelenggarakan fungsi tersebut, Kepala Seksi Pengelolaan Informasi Publik mempunyai uraian tugas :
- menyiapkan bahan penyusunan program kerja terkait kegiatan pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, serta pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah;
- menyiapkan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi terkait pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, serta pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah;
- merencanakan kebutuhan kerja terkait kegiatan pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, sertapengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah;
- merencanakan kegiatan pengadaan sarana dan prasarana perangkat elektronik pengolah informasi sebagai penunjang kegiatan pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, serta pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah;
- merancang kerangka kerja pelaksanaan kegiatan pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, sertapengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah;
- merancang, membuat dan memanfaatkan media elektronik seperti media sosial, media grup chating dan messanging, mailing list, website sistem pengaduan masyarakat, website forum dan media elektronik lainnya yang digunakan untuk mendukung kegiatan pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, serta pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah;
- merancang dan membuat media luar ruang untuk kebutuhan kegiatan pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, serta pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah;
- menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) teknis kegiatan pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, serta pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah;
- menyusun Standar Pelayanan Minimal (SPM) terkait kegiatan pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, serta pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah;
- menyusun petunjuk teknis dalam rangka pelaksanaan kegiatan pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, serta pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah;
- memfasilitasi pelatihan sertifikasi dan peningkat sumber daya manusia sebagai penunjang pelaksanaan kegiatan pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, serta pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah;
- membentuk tim sebagai pelaksana teknis kegiatan pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, sertapengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah yang dibentuk berdasarkan keahlian dan kompetensinya;
- melaksanakan kerjasama antar lembaga, instansi dan unit kerja terkait tindaklanjut pelaksanaan kegiatan pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, serta pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah;
- melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait kegiatan pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, serta pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah;
- melaksanakan koordinasi dengan pihak terkait perihal kegiatan pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, serta pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah;
- melaksanakan evaluasi dan menilai hasil prestasi kerja bawahan sesuai program dan rencana yang telah ditentukan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan baik tertulis maupun lisan.
Seksi Pengelolaan Komunikasi Publik
Seksi Pengelolaan Komunikasi Publik dipimpin oleh kepala seksi yang dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pengelolaan Informasi danKomunikasi Publik. Kepala Seksi Pengelolaan Komunikasi Publik mempunyai tugas pokok
melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, serta penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi di daerah, serta melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan.
Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Kepala Seksi Pengelolaan Komunikasi Publik menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan perumusan kebijakan terkait penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, serta penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi di daerah;
- penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan terkait penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, serta penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi di daerah;
- penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan terkait penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, serta penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi di daerah;
- penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi terkait penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, serta penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi di daerah;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, serta penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi di daerah; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan baik tertulis maupun lisan.
Dalam menyelenggarakan fungsi tersebut, Kepala Seksi Pengelolaan Komunikasi Publik mempunyai uraian tugas:
- menyiapkan bahan penyusunan program kerja terkait kegiatan penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, serta penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi di daerah;
- menyiapkan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi terkait kegiatan penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, serta penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi di daerah;
- merencanakan kegiatan pengadaan sarana dan prasarana perangkat elektronik pengolah informasi sebagai penunjang kegiatan penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, serta penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi di daerah;
- merencanakan kebutuhan kerja pelaksanaan kegiatan penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, serta penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi di daerah;
- merancang kerangka kerja pelaksanaan kegiatan penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, serta penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi di daerah;
- merancang, membuat dan memanfaatkan media elektronik seperti media sosial, media grup chating dan messanging, mailing list, website forum dan media elektronik lainnya yang dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, serta penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi di daerah;
- menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) teknis kegiatan penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, serta penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi di daerah;
- menyusun Standar Pelayanan Minimal (SPM) terkait kegiatan penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, serta penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi di daerah;
- menyusun petunjuk teknis dalam rangka pelaksanaan kegiatan penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, serta penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi di daerah;
- memfasilitasi pelatihan sertifikasi dan peningkat sumber daya manusia sebagai penunjang pelaksanaan kegiatan penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, serta penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi di daerah;
- menyelenggarakan fasilitasi diseminasi informasi yang bersifat penyuluhan bagi masyarakat melalui grup diskusi/sarasehan, media elektronik, media luar ruang, media massa koran dan majalah, dan fasilitas lainnya yang dapat digunakan sebagai pendukung kegiatan penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, serta penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi di daerah;
- membentuk tim sebagai pelaksana teknis kegiatan penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, serta penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi di daerah yang dibentuk berdasarkan keahlian dan kompetensinya;
- melaksanakan kerjasama antar lembaga, instansi dan unit kerja terkait tindaklanjut pelaksanaan kegiatan penyediaan kontenlintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, serta penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi di daerah;
- melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait kegiatan penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, serta penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi di daerah;
- melaksanakan koordinasi dengan pihak terkait perihal kegiatan penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, serta penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi di daerah;
- melaksanakan evaluasi dan menilai hasil prestasi kerja bawahan sesuai program dan rencana yang telah ditentukan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan baik tertulis maupun lisan.
Seksi Layanan Informasi Publik dan Kehumasan
Seksi Layanan Informasi Publik dan Kehumasan dipimpin oleh kepala seksi yang dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik. Kepala Seksi Layanan Informasi Publik dan Kehumasan mempunyai tugas pokok melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait pelayanan informasi publik penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO), dan layanan kehumasan di daerah, serta melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan.
Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Kepala Seksi Layanan Informasi Publik dan Kehumasan menyelenggarakan
fungsi:
- penyiapan bahan perumusan kebijakan terkait pelayanan informasi publik penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO), dan layanan kehumasan di daerah;
- penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan terkait pelayanan informasi publik penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO), dan layanan kehumasan di daerah;
- penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan terkait pelayanan informasi publik penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO), dan layanan kehumasan di daerah;
- penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi terkait pelayanan informasi publik penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO), dan layanan kehumasan di daerah;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait pelayanan informasi publik penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO), dan layanan kehumasan di daerah; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan baik tertulis maupun lisan.
Dalam menyelenggarakan fungsi tersebut, Kepala Seksi Layanan Informasi Publik dan Kehumasan mempunyai uraian tugas:
- menyiapkan bahan penyusunan program kerja terkait kegiatan pelayanan informasi publik penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO), dan layanan kehumasan di daerah;
- menyiapkan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi terkait kegiatan pelayanan informasi publik penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO), dan layanan kehumasan di daerah;
- merencanakan kebutuhan kerja pelaksanaan kegiatan pelayanan informasi publik penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO), dan layanan kehumasan di daerah;
- merencanakan pengadaan sarana dan prasarana perangkat elektronik dan aplikasi sistem pengolah dan penyimpan informasi sebagai penunjang kegiatan pelayanan informasi publik penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO), dan layanan kehumasan di daerah;
- merancang kerangka kerja pelaksanaan kegiatan pelayanan informasi publik penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO), dan layanan kehumasan di daerah;
- merancang, membuat dan memanfaatkan media elektronik seperti media sosial dan website yang dapat digunakan untuk mendukung kegiatan pelayanan informasi publik penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO), dan layanan kehumasan di daerah;
- merancang dan membuat media luar ruang untuk kebutuhan kegiatan pelayanan informasi publik penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO), dan layanan kehumasan di daerah;
- menyusun dan membuat daftar klasifikasi informasi publik yang boleh atau dapat disampaikan kepada masyarakat sebagai bentuk pelaksanaan kegiatan pelayanan informasi publik penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO), dan layanan kehumasan di daerah;
- menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) teknis kegiatan pelayanan informasi publik penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO), dan layanan kehumasan di daerah;
- menyusun Standar Pelayanan Minimal (SPM) terkait kegiatan pelayanan informasi publik penyelenggaraan Government Chief Information Officer(GCIO), dan layanan kehumasan di daerah;
- menyusun petunjuk teknis dalam rangka pelaksanaan kegiatan pelayanan informasi publik penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO), dan layanan kehumasan di daerah;
- memfasilitasi pelatihan sertifikasi dan peningkat sumber daya manusia sebagai penunjang pelaksanaan kegiatan pelayanan informasi publik penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO), dan layanan kehumasan di daerah;
- membentuk tim sebagai pelaksana teknis kegiatan pelayanan informasi publik penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO) di daerah yang dibentuk berdasarkan keahlian dan kompetensinya;
- membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan PPID Pembantu di daerah sebagai layanan kehumasan;
- melaksanakan pengumpulan, peliputan dan pengolahan informasi kegiatan penyelenggarakan pemerintahan sebagai bentuk pelaksanaan kegiatan pelayanan informasi publik penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO), dan layanan kehumasan di daerah;
- melaksanakan kerjasama antar lembaga, instansi dan unit kerja terkait tindaklanjut pelaksanaan kegiatan pelayanan informasi publik penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO), dan layanan kehumasan di daerah;
- melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait kegiatan pelayanan informasi publik penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO), dan layanan kehumasan di daerah;
- melaksanakan koordinasi dengan pihak terkait perihal kegiatan pelayanan informasi publik penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO), dan layanan kehumasan di daerah;
- melaksanakan evaluasi dan menilai hasil prestasi kerja bawahan sesuai program dan rencana yang telah ditentukan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan baik tertulis maupun lisan.
Bidang Penyelenggaraan e-Government
Bidang Penyelenggaraan e-Government dipimpin oleh kepala bidang yang dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Kepala Bidang Penyelenggaraan e-Government mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang infrastruktur dan teknologi, pengembangan dan pengelolaan data dan aplikasi, layanan e-Government di daerah, serta melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan.
Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Kepala Bidang Penyelenggaraan e-Government menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang infrastruktur dan teknologi, pengembangan dan pengelolaan data dan aplikasi, layanan e-Government di daerah;
- penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang infrastruktur dan teknologi, pengembangan dan pengelolaan data dan aplikasi, layanan e-Government di daerah;
- penyiapan bahan penyusunan norma, publik, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang infrastruktur dan teknologi, pengembangan dan pengelolaan data dan aplikasi, layanan e-Government di daerah;
- penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan publik di bidang infrastruktur dan teknologi, pengembangan dan pengelolaan data dan aplikasi, layanan e-Government di daerah;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang infrastruktur dan teknologi, pengembangan dan pengelolaan data dan aplikasi, layanan e-Government di daerah; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Dalam menyelenggarakan fungsinya, Kepala Bidang Penyelenggaraan e-Government mempunyai uraian tugas:
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang layanan infrastruktur dasar Data Center, Disaster Recovery Center dan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pemerintah daerah, layanan akses internet dan intranet, layanan publik komunikasi intra pemerintah daerah, layanan manajemen data informasi e-Government, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi publik, spesifik dan suplemen yang terintegrasi, integrasi layanan publik dan pemerintahan daerah, penyelenggaraan ekosistem Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Smart City, Pengembangan Sumber Daya Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pemerintah daerah dan Masyarakat, dan layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan di daerah;
- menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang layanan infrastruktur dasar Data Center, Disaster Recovery Center dan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pemerintah daerah, layanan akses internet dan intranet, layanan publik komunikasi intra pemerintah daerah, layanan manajemen data informasi e-Government, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi publik, spesifik dan suplemen yang terintegrasi, integrasi layanan publik dan pemerintahan daerah, penyelenggaraan ekosistem Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Smart City, Pengembangan Sumber Daya Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pemerintah daerah dan Masyarakat, dan layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan di daerah;
- menyiapkan bahan penyusunan norma, publik, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang layanan infrastruktur dasar Data Center, Disaster Recovery Center dan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pemerintah daerah, layanan akses internet dan intranet, layanan publik komunikasi intra pemerintah daerah, layanan manajemen data informasi e-Government, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi publik, spesifik dan suplemen yang terintegrasi, integrasi layanan publik dan pemerintahan daerah, penyelenggaraan ekosistem Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Smart City, Pengembangan Sumber Daya Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pemerintah daerah dan Masyarakat, dan layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan di daerah;
- menyiapkan bahan pemberian bimbingan teknis dan publik di bidang layanan infrastruktur dasar Data Center, Disaster Recovery Center dan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pemerintah daerah, layanan akses internet dan intranet, layanan publik komunikasi intra pemerintah daerah, layanan manajemen data informasi e-Government, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi publik, spesifik dan suplemen yang terintegrasi, integrasi layanan publik dan pemerintahan daerah, penyelenggaraan ekosistem Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Smart City, Pengembangan Sumber Daya Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pemerintah daerah dan Masyarakat, dan layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan di daerah;
- melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan infrastruktur dasar Data Center, Disaster Recovery Center dan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pemerintah daerah, layanan akses internet dan intranet, layanan publik komunikasi intra pemerintah daerah, layanan manajemen data informasi e-Government, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi publik, spesifik dan suplemen yang terintegrasi, integrasi layanan publik dan pemerintahan daerah, penyelenggaraan ekosistem Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Smart City, Pengembangan Sumber Daya Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pemerintah daerah dan Masyarakat, dan layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan di daerah;
- melaksanakan koordinasi dengan pihak terkait perihal layanan infrastruktur dasar Data Center, Disaster Recovery Center dan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pemerintah daerah, layanan akses internet dan intranet, layanan publik komunikasi intra pemerintah daerah, layanan manajemen data informasi e-Government, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi publik, spesifik dan suplemen yang terintegrasi, integrasi layanan publik dan pemerintahan daerah, penyelenggaraan ekosistem Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Smart City, Pengembangan Sumber Daya Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pemerintah daerah dan Masyarakat, dan layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan di daerah;
- melaksanakan evaluasi dan menilai hasil prestasi kerja bawahan sesuai program dan rencana yang telah ditentukan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Seksi Infrastruktur dan Teknologi
Seksi Infrastruktur dan Teknologi dipimpin oleh kepala seksi yang dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Penyelenggaraan e-Government. Kepala Seksi Infrastruktur dan Teknologi mempunyai tugas pokok melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait layanan infrastruktur dasar Data Center, Disaster Recovery Center dan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pemerintah daerah, layanan akses internet dan intranet, dan layanan sistem komunikasi intra pemerintah daerah di daerah, serta melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan.
Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Kepala Seksi Infrastruktur dan Teknologi menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan perumusan kebijakan terkait layanan infrastruktur dasar Data Center, Disaster Recovery Center dan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pemerintah daerah, layanan akses internet dan intranet, dan layanan sistem komunikasi intra pemerintah daerah di daerah;
- penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan terkait layanan infrastruktur dasar Data Center, Disaster Recovery Center dan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pemerintah daerah, layanan akses internet dan intranet, dan layanan sistem komunikasi intra pemerintah daerah di daerah;
- penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan terkait layanan infrastruktur dasar Data Center, Disaster Recovery Center dan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pemerintah daerah, layanan akses internet dan intranet, dan layanan sistem komunikasi intra pemerintah daerah di daerah;
- penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi terkait layanan infrastruktur dasar Data Center, Disaster Recovery Center dan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pemerintah daerah, layanan akses internet dan intranet, dan layanan sistem komunikasi intra pemerintah daerah di daerah;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait layananinfrastruktur dasar Data Center, Disaster Recovery Center dan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pemerintah daerah, layanan akses internet dan intranet, dan layanan sistem komunikasi intra pemerintah daerah di daerah; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan baik tertulis maupun lisan.
Dalam menyelenggarakan fungsi tersebut, Kepala Seksi Infrastruktur dan Teknologi mempunyai uraian tugas:
- menyiapkan bahan penyusunan program kerja terkait layanan infrastruktur dasar Data Center, Disaster Recovery Center dan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pemerintah daerah, layanan akses internet dan intranet, dan layanan sistem komunikasi intra pemerintah daerah di daerah;
- menyiapkan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi terkait kegiatan pelayanan infrastruktur dasar Data Center, Disaster Recovery Center dan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pemerintah daerah, layanan akses internet dan intranet, dan layanan sistem komunikasi intra pemerintah daerah di daerah;
- merencanakan kebutuhan kerja pelaksanaan kegiatan pelayanan infrastruktur dasar Data Center, Disaster Recovery Center dan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pemerintah daerah, layanan akses internet dan intranet, dan layanan sistem komunikasi intra pemerintah daerah di daerah;
- merencanakan pengadaan sarana dan prasarana perangkat elektronik dan aplikasi sebagai penunjang kegiatan pelayanan infrastruktur dasar Data Center, Disaster Recovery Center dan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pemerintah daerah, layanan akses internet dan intranet, dan layanan sistem komunikasi intra pemerintah daerah di daerah;
- merancang kerangka kerja pelaksanaan kegiatan pelayanan infrastruktur dasar Data Center, Disaster Recovery Center dan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pemerintah daerah, layanan akses internet dan intranet, dan layanan sistem komunikasi intra pemerintah daerah di daerah;
- menyusun rencana induk (masterplan) dan roadmap pengelolaan dan pemanfaatan infrastruktur dan teknologi penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagai landasan hukum kegiatan layanan manajemen data dan informasi e-Government, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik & suplemen yang terintegrasi, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, penyelenggaraan ekosistem Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Smart City di daerah;
- menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) teknis kegiatan pelayanan infrastruktur dasar Data Center, Disaster Recovery Center dan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pemerintah daerah, layanan akses internet dan intranet, dan layanan sistem komunikasi intra pemerintah daerah di daerah;
- menyusun Standar Pelayanan Minimal (SPM) terkait kegiatan pelayanan infrastruktur dasar Data Center, Disaster Recovery Center dan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pemerintah daerah, layanan akses internet dan intranet, dan layanan sistem komunikasi intra pemerintah daerah di daerah;
- menyusun petunjuk teknis dalam rangka pelaksanaan kegiatan pelayanan infrastruktur dasar Data Center, Disaster Recovery Center dan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pemerintah daerah, layanan akses internet dan intranet, dan layanan sistem komunikasi intra pemerintah daerah di daerah;
- memfasilitasi pelatihan sertifikasi dan peningkat sumber daya manusia sebagai penunjang pelaksanaan kegiatan pelayanan infrastruktur dasar Data Center, Disaster Recovery Center dan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pemerintah daerah, layanan akses internet dan intranet, dan layanan sistem komunikasi intra pemerintah daerah di daerah;
- membentuk tim sebagai pelaksana teknis kegiatan pelayanan infrastruktur dasar Data Center, Disaster Recovery Center dan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pemerintah daerah, layanan akses internet dan intranet, dan layanan sistem komunikasi intra pemerintah daerah di daerah;
- melaksanakan kerjasama antar lembaga, instansi dan unit kerja terkait tindaklanjut pelaksanaan kegiatan pelayanan infrastruktur dasar Data Center, Disaster Recovery Center dan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pemerintah daerah, layanan akses internet dan intranet, dan layanan sistem komunikasi intra pemerintah daerah di daerah;
- melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait kegiatan pelayanan infrastruktur dasar Data Center, Disaster Recovery Center dan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pemerintah daerah, layanan akses internet dan intranet, dan layanan sistem komunikasi intra pemerintah daerah di daerah;
- melaksanakan koordinasi dengan pihak terkait perihal kegiatan pelayanan infrastruktur dasar Data Center, Disaster Recovery Center dan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pemerintah daerah, layanan akses internet dan intranet, dan layanan sistem komunikasi intra pemerintah daerah di daerah;
- melaksanakan evaluasi dan menilai hasil prestasi kerja bawahan sesuai program dan rencana yang telah ditentukan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan baik tertulis maupun lisan.
Seksi Pengembangan dan Pengelolaan Aplikasi
Seksi Pengembangan dan Pengelolaan Aplikasi dipimpin oleh kepala seksi yang dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Penyelenggaraan e-Government. Kepala Seksi Pengembangan dan Pengelolaan Aplikasi mempunyai tugas pokok melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait layanan manajemen data dan informasi e-Government, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik & suplemen yang terintegrasi, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, penyelenggaraan ekosistem Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Smart City di daerah, serta melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan.
Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Kepala Seksi Pengembangan dan Pengelolaan Aplikasi menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan perumusan kebijakan terkait layanan manajemen data dan informasi e-Government, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik & suplemen yang terintegrasi, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, penyelenggaraan ekosistem Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Smart City di daerah;
- penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan terkait layanan manajemen data dan informasi e-Government, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik & suplemen yang terintegrasi, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, penyelenggaraan ekosistem Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Smart City di daerah;
- penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan terkait layanan manajemen data dan informasi e-Government, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik & suplemen yang terintegrasi, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, penyelenggaraan ekosistem Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Smart City di daerah;
- penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi terkait layanan manajemen data dan informasi e-Government, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik & suplemen yang terintegrasi, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, penyelenggaraan ekosistem Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Smart City di daerah;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait layanan manajemen data dan informasi e-Government, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik & suplemen yang terintegrasi, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, penyelenggaraan ekosistem Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Smart City di daerah; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan baik tertulis maupun lisan.
Dalam menyelenggarakan fungsi tersebut, Kepala Seksi Pengembangan dan Pengelolaan Aplikasi mempunyai uraian tugas:
- menyiapkan bahan penyusunan program kerja terkait kegiatan layanan manajemen data dan informasi e-Government, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik & suplemen yang terintegrasi, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, penyelenggaraan ekosistem Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Smart City di daerah;
- menyiapkan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi terkait kegiatan layanan manajemen data dan informasi e-Government, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik & suplemen yang terintegrasi, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, penyelenggaraan ekosistem Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Smart City di daerah;
- merencanakan kebutuhan kerja pelaksanaan kegiatan layanan manajemen data dan informasi e-Government, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik & suplemen yang terintegrasi, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, penyelenggaraan ekosistem Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Smart City di daerah;
- merencanakan pengadaan sarana dan prasarana perangkat elektronik dan aplikasi sistem pengolah dan penyimpan informasi sebagai penunjang kegiatan layanan manajemen data dan informasi e-Government, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik & suplemen yang terintegrasi, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, penyelenggaraan ekosistem Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Smart City di daerah;
- merancang kerangka kerja pelaksanaan kegiatan layanan manajemen data dan informasi e-Government, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik & suplemen yang terintegrasi, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, penyelenggaraan ekosistem Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Smart City di daerah;
- menyusun rencana induk (masterplan) dan roadmap pengembangan dan pengelolaan aplikasi pelayanan publik dan pemerintahan sebagai landasan hukum kegiatan layanan manajemen data dan informasi e-Government, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik & suplemen yang terintegrasi, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, penyelenggaraan ekosistem Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Smart City di daerah;
- menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) teknis kegiatan layanan manajemen data dan informasi e-Government, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik & suplemen yang terintegrasi, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, penyelenggaraan ekosistem Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Smart City di daerah;
- menyusun Standar Pelayanan Minimal (SPM) terkait kegiatan layanan manajemen data dan informasi e-Government, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik & suplemen yang terintegrasi, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, penyelenggaraan ekosistem Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Smart City di daerah;
- menyusun petunjuk teknis dalam rangka pelaksanaan kegiatan layanan manajemen data dan informasi e-Government, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik & suplemen yang terintegrasi, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, penyelenggaraan ekosistem Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Smart City di daerah;
- memfasilitasi pelatihan sertifikasi dan peningkat sumber daya manusia sebagai penunjang pelaksanaan kegiatan layanan manajemen data dan informasi e-Government, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik & suplemen yang terintegrasi, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, penyelenggaraan ekosistem Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Smart City di daerah;
- membentuk tim sebagai pelaksana teknis kegiatan layanan manajemen data dan informasi e-Government, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik & suplemen yang terintegrasi, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, penyelenggaraan ekosistem Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Smart City di daerah;
- melaksanakan kerjasama antar lembaga, instansi dan unit kerja terkait tindaklanjut pelaksanaan kegiatan layanan manajemen data dan informasi e-Government, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik & suplemen yang terintegrasi, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, penyelenggaraan ekosistem Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Smart City di daerah;
- melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait kegiatan layanan manajemen data dan informasi e-Government, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik & suplemen yang terintegrasi, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, penyelenggaraan ekosistem Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Smart City di daerah;
- melaksanakan koordinasi dengan pihak terkait perihal kegiatan layanan manajemen data dan informasi e-Government, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik & suplemen yang terintegrasi, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, penyelenggaraan ekosistem Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Smart City di daerah;
- melaksanakan evaluasi dan menilai hasil prestasi kerja bawahan sesuai program dan rencana yang telah ditentukan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan baik tertulis maupun lisan.
Seksi Layanan e-Government
Seksi Layanan e-Government dipimpin oleh kepala seksi yang dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Penyelenggaraan e-Government. Kepala Seksi Layanan e-Government mempunyai tugas pokok melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait pengembangan sumber daya Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pemerintah daerah dan masyarakat, dan layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan di daerah, serta melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan.
Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Kepala Seksi Layanan e-Government menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan perumusan kebijakan terkait pengembangan sumber daya Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pemerintah daerah dan masyarakat, dan layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan di daerah;
- penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan terkait pengembangan sumber daya Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pemerintah daerah dan masyarakat, dan layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan di daerah;
- penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan terkait pengembangan sumber daya Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pemerintah daerah dan masyarakat, dan layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan di daerah;
- penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi terkait pengembangan sumber daya Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pemerintah daerah dan masyarakat, dan layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan di daerah;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait pengembangan sumber daya Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pemerintah daerah dan masyarakat, dan layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan di daerah; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan baik tertulis maupun lisan.
Dalam menyelenggarakan fungsi tersebut, Kepala Seksi Layanan e-Governmentmempunyai uraian tugas:
- menyiapkan bahan penyusunan program kerja terkait pengembangan sumber daya Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pemerintah daerah dan masyarakat, dan layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan di daerah;
- menyiapkan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi terkait kegiatan pengembangan sumber daya Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pemerintah daerah dan masyarakat, dan layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan di daerah;
- merencanakan kebutuhan kerja pelaksanaan kegiatan pengembangan sumber daya Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pemerintah daerah dan masyarakat, dan layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan di daerah;
- merencanakan pengadaan sarana dan prasarana perangkat elektronik dan aplikasi sistem pengolah dan penyimpan informasi sebagai penunjang kegiatan pengembangan sumber daya Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pemerintah daerah dan masyarakat, dan layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan di daerah;
- merancang kerangka kerja pelaksanaan kegiatan pengembangan sumber daya Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pemerintah daerah dan masyarakat, dan layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan di daerah;
- menyusun rencana induk (masterplan) dan roadmap penyelenggaraan layanan e-Government sebagai landasan hukum kegiatan pengembangan sumber daya Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pemerintah daerah dan masyarakat, dan layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan di daerah;
- menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) teknis kegiatan pengembangan sumber daya Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pemerintah daerah dan masyarakat, dan layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan di daerah;
- menyusun Standar Pelayanan Minimal (SPM) terkait kegiatan pengembangan sumber daya Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pemerintah daerah dan masyarakat, dan layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan di daerah;
- menyusun petunjuk teknis dalam rangka pelaksanaan kegiatan pengembangan sumber daya Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pemerintah daerah dan masyarakat, dan layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan di daerah;
- memfasilitasi pelatihan sertifikasi dan peningkat sumber daya manusia sebagai penunjang pelaksanaan kegiatan pengembangan sumber daya Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pemerintah daerah dan masyarakat, dan layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan di daerah;
- membentuk tim sebagai pelaksana teknis kegiatan pengembangan sumber daya Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pemerintah daerah dan masyarakat, dan layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan di daerah;
- melaksanakan kerjasama antar lembaga, instansi dan unit kerja terkait tindaklanjut pelaksanaan kegiatan pengembangan sumber daya Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pemerintah daerah danmasyarakat, dan layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan di daerah;
- melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait pengembangan sumber daya Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pemerintah daerah dan masyarakat, dan layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan di daerah;
- melaksanakan koordinasi dengan pihak terkait perihal kegiatan pengembangan sumber daya Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pemerintah daerah dan masyarakat, dan layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan di daerah;
- melaksanakan evaluasi dan menilai hasil prestasi kerja bawahan sesuai program dan rencana yang telah ditentukan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan baik tertulis maupun lisan.
Bidang Pengelolaan Data Statistik dan Keamanan Informasi
Bidang Pengelolaan Data Statistik dan Keamanan Informasi dipimpin oleh kepala bidang yang dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Kepala Bidang Pengelolaan Data Statistik dan Keamanan Informasi mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, sertapemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan data statistik,persandian informasi dan komunikasi, dan teknologi keamanan informasi di daerah, serta melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan.
Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Kepala Bidang Pengelolaan Data Statistik dan Keamanan Informasi menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan data statistik, persandian informasi dan komunikasi, danteknologi keamanan informasi di daerah;
- penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan data statistik, persandian informasi dan komunikasi, danteknologi keamanan informasi di daerah;
- penyiapan bahan penyusunan norma, publik, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang pengelolaan data statistik, persandian informasi dan komunikasi, dan teknologi keamanan informasi di daerah;
- penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan publik di bidang pengelolaan data statistik, persandian informasi dan komunikasi, dan teknologi keamanan informasi di daerah;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan data statistik, persandian informasi dan komunikasi, danteknologi keamanan informasi di daerah; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Dalam menyelenggarakan fungsi tersebut, Kepala Bidang Pengelolaan Data Statistik dan Keamanan Informasi mempunyai uraian tugas:
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan data informasi dan dokumentasi pembangunan daerah, penyelenggaraan survei dan penyediaan kompilasi produk administrasi bidang sosial, ekonomi, politik, hukum dan HAM, penyediaan layanan persandian informasi dan komunikasi daerah, pengelolaan dan pengadministrasian berita sandi daerah, dan penyediaan dukungan teknologi pengamanan informasi, penyelenggaraan tata kelola dan budaya keamanan informasi, layanan penanganan insiden keamanan informasi di daerah;
- menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan data informasi dan dokumentasi pembangunan daerah, penyelenggaraan survei dan penyediaan kompilasi produk administrasi bidang sosial, ekonomi, politik, hukum dan HAM, penyediaan layanan persandian informasi dan komunikasi daerah, pengelolaan dan pengadministrasian berita sandi daerah, dan penyediaan dukungan teknologi pengamanan informasi, penyelenggaraan tata kelola dan budaya keamanan informasi, layanan penanganan insiden keamanan informasi di daerah;
- menyiapkan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang pengelolaan data informasi dan dokumentasi pembangunan daerah, penyelenggaraan survei dan penyediaan kompilasi produk administrasi bidang sosial, ekonomi, politik, hukum dan HAM, penyediaan layanan persandian informasi dan komunikasi daerah, pengelolaan dan pengadministrasian berita sandi daerah, dan penyediaan dukungan teknologi pengamanan informasi, penyelenggaraan tata kelola dan budaya keamanan informasi, layanan penanganan insiden keamanan informasi di daerah;
- menyiapkan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan data informasi dan dokumentasi pembangunan daerah, penyelenggaraan survei dan penyediaan kompilasi produk administrasi bidang sosial, ekonomi, politik, hukum dan HAM, penyediaan layanan persandian informasi dan komunikasi daerah, pengelolaan dan pengadministrasian berita sandi daerah, dan penyediaan dukungan teknologi pengamanan informasi, penyelenggaraan tata kelola dan budaya keamanan informasi, layanan penanganan insiden keamanan informasi di daerah;
- melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan data informasi dan dokumentasi pembangunan daerah, penyelenggaraan survei dan penyediaan kompilasi produk administrasi bidang sosial, ekonomi, politik, hukum dan HAM, penyediaan layanan persandian informasi dan komunikasi daerah, pengelolaan dan pengadministrasian berita sandi daerah, dan penyediaan dukungan teknologi pengamanan informasi, penyelenggaraan tata kelola dan budaya keamanan informasi, layanan penanganan insiden keamanan informasi di daerah;
- melaksanakan koordinasi dengan pihak terkait perihal pengelolaan data informasi dan dokumentasi pembangunan daerah, penyelenggaraan survei dan penyediaan kompilasi produk administrasi bidang sosial, ekonomi, politik, hukum dan HAM, penyediaan layanan persandian informasi dan komunikasi daerah, pengelolaan dan pengadministrasian berita sandi daerah, dan penyediaan dukungan teknologi pengamanan informasi, penyelenggaraan tata kelola dan budaya keamanan informasi, layanan penanganan insiden keamanan informasi di daerah;
- melaksanakan evaluasi dan menilai hasil prestasi kerja bawahan sesuai program dan rencana yang telah ditentukan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Seksi Pengelolaan Data Statistik
Seksi Pengelolaan Data Statistik dipimpin oleh kepala seksi yang dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pengelolaan Data Statistik dan Keamanan Informasi. Kepala Seksi Pengelolaan Data Statistik mempunyai tugas pokok melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait pengelolaan data informasi dan dokumentasi pembangunan daerah, penyelenggaraan survei dan penyediaan kompilasi produk administrasibidang sosial, ekonomi, politik, hukum dan HAM di daerah, serta melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan.
Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Kepala Seksi Pengelolaan Data Statistik menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan perumusan kebijakan terkait pengelolaan data informasi dan dokumentasi pembangunan daerah, penyelenggaraan survei dan penyediaan kompilasi produk administrasi bidang sosial, ekonomi, politik, hukum dan HAM di daerah;
- penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan terkait pengelolaan data informasi dan dokumentasi pembangunan daerah, penyelenggaraan survei dan penyediaan kompilasi produk administrasi bidang sosial, ekonomi, politik, hukum dan HAM di daerah;
- penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan terkait pengelolaan data informasi dan dokumentasi pembangunan daerah, penyelenggaraan survei dan penyediaan kompilasi produk administrasi bidang sosial, ekonomi, politik, hukum dan HAM di daerah;
- penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi terkait pengelolaan data informasi dan dokumentasi pembangunan daerah, penyelenggaraan survei dan penyediaan kompilasi produk administrasi bidang sosial, ekonomi, politik, hukum dan HAM di daerah;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait pengelolaan data informasi dan dokumentasi pembangunan daerah, penyelenggaraan survei dan penyediaan kompilasi produk administrasi bidang sosial, ekonomi, politik, hukum dan HAM di daerah; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan baik tertulis maupun lisan.
Dalam menyelenggarakan fungsi tersebut, Kepala Seksi Pengelolaan Data Statistik mempunyai uraian tugas:
- menyiapkan bahan penyusunan program kerja terkait kegiatan pengelolaan data informasi dan dokumentasi pembangunan daerah, penyelenggaraan survei dan penyediaan kompilasi produk administrasi bidang sosial, ekonomi, politik, hukum dan HAM di daerah;
- menyiapkan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi terkait kegiatan pengelolaan data informasi dan dokumentasi pembangunan daerah, penyelenggaraan survei dan penyediaan kompilasi produk administrasi bidang sosial, ekonomi, politik, hukumdan HAM di daerah;
- merencanakan kebutuhan kerja pelaksanaan kegiatan pengelolaan data informasi dan dokumentasi pembangunan daerah, penyelenggaraan survei dan penyediaan kompilasi produk administrasi bidang sosial, ekonomi, politik, hukum dan HAM di daerah;
- merencanakan pengadaan sarana dan prasarana perangkat elektronik dan aplikasi sistem pengolah dan penyimpan informasi sebagai penunjang kegiatan pengelolaan data informasi dan dokumentasi pembangunan daerah, penyelenggaraan survei dan penyediaan kompilasi produk administrasi bidang sosial, ekonomi, politik, hukum dan HAM di daerah;
- merancang kerangka kerja pelaksanaan kegiatan pengelolaan data informasi dan dokumentasi pembangunan daerah, penyelenggaraan survei dan penyediaan kompilasi produk administrasi bidang sosial, ekonomi, politik, hukum dan HAM di daerah;
- merancang, membuat dan memanfaatkan media elektronik seperti media sosial dan website yang dapat digunakan untuk mendukung kegiatan pengelolaan data informasi dan dokumentasi pembangunan daerah, penyelenggaraan survei dan penyediaan kompilasi produk administrasi bidang sosial, ekonomi, politik, hukum dan HAM di daerah;
- merancang dan membuat media luar ruang untuk kebutuhan kegiatan pengelolaan data informasi dan dokumentasi pembangunan daerah, penyelenggaraan survei dan penyediaan kompilasi produk administrasi bidang sosial, ekonomi, politik, hukum dan HAM di daerah;
- menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) teknis kegiatan pengelolaan data informasi dan dokumentasi pembangunan daerah, penyelenggaraan survei dan penyediaan kompilasi produk administrasi bidang sosial, ekonomi, politik, hukum dan HAM di daerah;
- menyusun Standar Pelayanan Minimal (SPM) terkait kegiatan pengelolaan data informasi dan dokumentasi pembangunan daerah, penyelenggaraan survei dan penyediaan kompilasi produk administrasi bidang sosial, ekonomi, politik, hukum dan HAM di daerah;
- menyusun petunjuk teknis dalam rangka pelaksanaan kegiatan pengelolaan data informasi dan dokumentasi pembangunan daerah, penyelenggaraan survei dan penyediaan kompilasi produk administrasi bidang sosial, ekonomi, politik, hukum dan HAM di daerah;
- memfasilitasi pelatihan sertifikasi dan peningkat sumber daya manusia sebagai penunjang pelaksanaan kegiatan pengelolaan data informasi dan dokumentasi pembangunan daerah, penyelenggaraan survei dan penyediaan kompilasi produk administrasi bidang sosial, ekonomi, politik, hukum dan HAM di daerah;
- membentuk tim sebagai pelaksana teknis kegiatan pengelolaan data informasi dan dokumentasi pembangunan daerah, penyelenggaraan survei dan penyediaan kompilasi produk administrasi bidang sosial, ekonomi, politik, hukum dan HAM di daerah;
- melaksanakan pengumpulan, survei dan pengolahan informasi guna mendukung kegiatan pengelolaan data informasi dan dokumentasi pembangunan daerah, penyelenggaraan survei dan penyediaan kompilasi produk administrasi bidang sosial, ekonomi, politik, hukum dan HAM di daerah;
- menyusun dan membuat buku, majalah maupun jurnal sebagai bentuk realisasi kegaiatan pengelolaan data informasi dan dokumentasi pembangunan daerah, penyelenggaraan survei dan penyediaan kompilasi produk administrasi bidang sosial, ekonomi, politik, hukum dan HAM di daerah;
- melaksanakan kerjasama antar lembaga, instansi dan unit kerja terkait tindaklanjut pelaksanaan kegiatan pengelolaan data informasi dan dokumentasi pembangunan daerah, penyelenggaraan survei dan penyediaan kompilasi produk administrasi bidang sosial, ekonomi, politik, hukum dan HAM di daerah;
- melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait kegiatan pengelolaan data informasi dan dokumentasi pembangunan daerah, penyelenggaraan survei dan penyediaan kompilasi produk administrasi bidang sosial, ekonomi, politik, hukum dan HAM di daerah;
- melaksanakan koordinasi dengan pihak terkait perihal kegiatan pengelolaan data informasi dan dokumentasi pembangunan daerah, penyelenggaraan survei dan penyediaan kompilasi produk administrasi bidang sosial, ekonomi, politik, hukum dan HAM di daerah;
- melaksanakan evaluasi dan menilai hasil prestasi kerja bawahan sesuai program dan rencana yang telah ditentukan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan baik tertulis maupun lisan.
Seksi Persandian Informasi dan Komunikasi
Seksi Persandian Informasi dan Komunikasi dipimpin oleh kepala seksi yang dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pengelolaan Data Statistik dan Keamanan Informasi. Kepala Seksi Persandian Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas pokok melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait penyediaan layanan persandian informasi dan komunikasi daerah, pengelolaan dan pengadministrasian berita sandi daerah, serta melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan.
Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Kepala Seksi Persandian Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan perumusan kebijakan terkait layanan persandian informasi dan komunikasi daerah, pengelolaan dan pengadministrasian berita sandi daerah;
- penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan terkait layanan persandian informasi dan komunikasi daerah, pengelolaan dan pengadministrasian berita sandi daerah;
- penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan terkait layanan persandian informasi dan komunikasi daerah, pengelolaan dan pengadministrasian berita sandi daerah;
- penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi terkait penyediaan layanan persandian informasi dan komunikasi daerah, pengelolaan dan pengadministrasian berita sandi daerah;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait layanan persandian informasi dan komunikasi daerah, pengelolaan dan pengadministrasian berita sandi daerah; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan baik tertulis maupun lisan.
Dalam menyelenggarakan fungsi tersebut, Kepala Seksi Persandian Informasi dan Komunikasi mempunyaiuraian tugas:
- menyiapkan bahan penyusunan program kerja terkait kegiatan layanan persandian informasi dan komunikasi daerah, pengelolaan dan pengadministrasian berita sandi daerah;
- menyiapkan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi terkait kegiatan layanan persandian informasi dan komunikasi daerah, pengelolaan dan pengadministrasian berita sandi daerah;
- merencanakan kebutuhan kerja pelaksanaan kegiatan layanan persandian informasi dan komunikasi daerah, pengelolaan dan pengadministrasian berita sandi daerah;
- merencanakan pengadaan sarana dan prasarana perangkat elektronik dan aplikasi sebagai penunjang kegiatan layanan persandian informasi dan komunikasi daerah, pengelolaan dan pengadministrasian berita sandi daerah;
- merancang kerangka kerja pelaksanaan kegiatan layanan persandian informasi dan komunikasi daerah, pengelolaan dan pengadministrasian berita sandi daerah;
- merancang, membuat dan memanfaatkan media maupun perangkat elektronik yang dapat digunakan untuk mendukung kegiatan layanan persandian informasi dan komunikasi daerah, pengelolaan dan pengadministrasian berita sandi daerah;
- menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) teknis kegiatan layanan persandian informasi dan komunikasi daerah, pengelolaan dan pengadministrasian berita sandi daerah;
- menyusun Standar Pelayanan Minimal (SPM) terkait kegiatan layanan persandian informasi dan komunikasi daerah, pengelolaan dan pengadministrasian berita sandi daerah;
- menyusun petunjuk teknis dalam rangka pelaksanaan kegiatan layanan persandian informasi dan komunikasi daerah, pengelolaan dan pengadministrasian berita sandi daerah;
- memfasilitasi pelatihan sertifikasi dan peningkat sumber daya manusia sebagai penunjang pelaksanaan kegiatan layanan persandian informasi dan komunikasi daerah, pengelolaan dan pengadministrasian berita sandi daerah;
- membentuk tim sebagai pelaksana teknis kegiatan layanan persandian informasi dan komunikasi daerah, pengelolaan dan pengadministrasian berita sandi daerah;
- melaksanakan kegiatan layanan persandian informasi dan komunikasi daerah, pengelolaan dan pengadministrasian berita sandi daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- melaksanakan kerjasama antar lembaga, instansi dan unit kerja terkait tindaklanjut pelaksanaan kegiatan layanan persandian informasi dan komunikasi daerah, pengelolaan dan pengadministrasian berita sandi daerah;
- melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait kegiatan layanan persandian informasi dan komunikasi daerah, pengelolaan dan pengadministrasian berita sandi daerah;
- melaksanakan koordinasi dengan pihak terkait perihal kegiatan layanan persandian informasi dan komunikasi daerah, pengelolaan dan pengadministrasian berita sandi daerah;
- melaksanakan evaluasi dan menilai hasil prestasi kerja bawahan sesuai program dan rencana yang telah ditentukan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan baik tertulis maupun lisan.
Seksi Pengelolaan Keamanan Informasi
Seksi Pengelolaan Keamanan Informasi dipimpin oleh kepala seksi yang dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pengelolaan Data Statistik dan Keamanan Informasi. Kepala Seksi Pengelolaan Keamanan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait penyediaan dukungan teknologi pengamanan informasi, penyelenggaraan tata kelola dan budaya keamanan informasi, layanan penanganan insiden keamanan informasi di daerah, serta melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan.
Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Kepala Seksi Pengelolaan Keamanan Informasi menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan perumusan kebijakan terkait penyediaan dukungan teknologi pengamanan informasi, penyelenggaraan tata kelola dan budaya keamanan informasi, layanan penanganan insiden keamanan informasi di daerah;
- penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan terkait penyediaan dukungan teknologi pengamanan informasi, penyelenggaraan tata kelola dan budaya keamanan informasi, layanan penanganan insiden keamanan informasi di daerah;
- penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan terkait penyediaan dukungan teknologi pengamanan informasi, penyelenggaraan tata kelola dan budaya keamanan informasi, layanan penanganan insiden keamanan informasi di daerah;
- penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi terkait penyediaan dukungan teknologi pengamanan informasi,penyelenggaraan tata kelola dan budaya keamanan informasi, layanan penanganan insiden keamanan informasi di daerah;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait penyediaan dukungan teknologi pengamanan informasi, penyelenggaraan tata kelola dan budaya keamanan informasi, layanan penanganan insiden keamanan informasi di daerah; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan baik tertulis maupun lisan.
Dalam menyelenggarakan fungsi tersebut, Kepala Seksi Pengelolaan Keamanan Informasi mempunyai uraian tugas:
- menyiapkan bahan penyusunan program kerja terkait kegiatan penyediaan dukungan teknologi pengamanan informasi,penyelenggaraan tata kelola dan budaya keamanan informasi, layanan penanganan insiden keamanan informasi di daerah;
- menyiapkan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi terkait penyediaan dukungan teknologi pengamanan informasi,penyelenggaraan tata kelola dan budaya keamanan informasi, layanan penanganan insiden keamanan informasi di daerah;
- merencanakan kebutuhan kerja pelaksanaan kegiatan penyediaan dukungan teknologi pengamanan informasi, penyelenggaraan tata kelola dan budaya keamanan informasi, layanan penanganan insiden keamanan informasi di daerah;
- merencanakan pengadaan sarana dan prasarana perangkat elektronik dan aplikasi sebagai penunjang kegiatan penyediaan dukungan teknologi pengamanan informasi, penyelenggaraan tata kelola dan budaya keamanan informasi, layanan penanganan insiden keamanan informasi di daerah;
- merancang kerangka kerja pelaksanaan kegiatan penyediaan dukungan teknologi pengamanan informasi, penyelenggaraan tata kelola dan budaya keamanan informasi, layanan penanganan insiden keamanan informasi di daerah;
- merancang, membuat dan memanfaatkan media maupun perangkat elektronik yang dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyediaan dukungan teknologi pengamanan informasi, penyelenggaraan tata kelola dan budaya keamanan informasi, layanan penanganan insiden keamanan informasi di daerah;
- menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) teknis kegiatan penyediaan dukungan teknologi pengamanan informasi,penyelenggaraan tata kelola dan budaya keamanan informasi, layanan penanganan insiden keamanan informasi di daerah;
- menyusun Standar Pelayanan Minimal (SPM) terkait kegiatan penyediaan dukungan teknologi pengamanan informasi, penyelenggaraan tata kelola dan budaya keamanan informasi, layanan penanganan insiden keamanan informasi di daerah;
- menyusun standar indeks keamanan informasi daerah dan melakukan assessment terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku;
- menyusun petunjuk teknis dalam rangka pelaksanaan kegiatan penyediaan dukungan teknologi pengamanan informasi,penyelenggaraan tata kelola dan budaya keamanan informasi, layanan penanganan insiden keamanan informasi di daerah;
- memfasilitasi pelatihan sertifikasi dan peningkat sumber daya manusia sebagai penunjang pelaksanaan kegiatan layanan persandian informasi dan komunikasi daerah, pengelolaan dan pengadministrasian berita sandi daerah;
- membentuk tim sebagai pelaksana teknis kegiatan penyediaan dukungan teknologi pengamanan informasi, penyelenggaraan tata kelola dan budaya keamanan informasi, layanan penanganan insiden keamanan informasi di daerah;
- melaksanakan kerjasama antar lembaga, instansi dan unit kerja terkait tindaklanjut pelaksanaan kegiatan penyediaan dukungan teknologi pengamanan informasi, penyelenggaraan tata kelola dan budaya keamanan informasi, layanan penanganan insiden keamanan informasi di daerah;
- melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait kegiatan penyediaan dukungan teknologi pengamanan informasi,penyelenggaraan tata kelola dan budaya keamanan informasi, layanan penanganan insiden keamanan informasi di daerah;
- melaksanakan koordinasi dengan pihak terkait perihal kegiatan penyediaan dukungan teknologi pengamanan informasi,penyelenggaraan tata kelola dan budaya keamanan informasi, layanan penanganan insiden keamanan informasi di daerah;
- melaksanakan evaluasi dan menilai hasil prestasi kerja bawahan sesuai program dan rencana yang telah ditentukan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan baik tertulis maupun lisan.